Padahal pemaksaan BOPI kepada PSSI terkait hal itu adalah jelas-jelas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Statuta PSSI serta Statuta FIFA.
Sehingga sejatinya BOPI memaksa PSSI untuk melakukan pelanggaran hukum dan Statuta. Bahkan FIFA sampai bersurat bahwa BOPI atau siapapun di luar Member Association dilarang ikut menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh mengikuti kompetisi atau berapa peserta kompetisi. Karena itu domain Member Association. Bukan pihak ketiga.
Puncaknya Anda malah mengeluarkan keputusan sanksi administrative dengan tidak mengakui aktivitas keolahragaan PSSI dengan alasan karena Persebaya dan Arema tidak dilarang oleh PSSI untuk mengikuti kompetisi.
Lalu dengan menggunakan semua instrumen kekuasaan, Anda meminta semua institusi pemerintahan dan alat negara, mulai dari kepolisian, imigrasi hingga kepala daerah se-Indonesia untuk tidak melakukan pelayanan publik kepada PSSI. Luar biasa semangat Anda untuk menghentikan sepakbola di Indonesia.
Karena Indonesia negara hukum, bukan monarki absolut, maka kami terpaksa menguji keputusan Anda dalam menggunakan kekuasaan melalui PTUN. Apalagi dari pasal-pasal pelanggaran yang Anda gunakan dan tuduhkan, tidak satupun yang dilanggar PSSI.
Kami juga terpaksa mengadukan secara langsung aksi Anda ke DPR RI hingga ke Wakil Presiden. Bahkan kepada Presiden melalui surat. Karena ingat, Negara ini bukan hanya pemerintah.
Tetapi Negara ini diisi oleh eksekutif, legislatif, yudikatif dan rakyat. Anda pemerintah, saya rakyat. Dan kelak Anda juga akan menjadi rakyat.
Saya sudah berusaha menemui Anda di kantor Anda tiga kali. Tetapi tidak berhasil bertemu.
Saya berniat untuk duduk dan berbicara dengan Anda. Tentang keputusan Anda yang bisa berakibat fatal bagi sepakbola Indonesia bila FIFA sebagai induk sepakbola dunia member sanksi. Deadline sudah disampaikan FIFA melalui suratnya. Tanggal 29 Mei 2015.
Ini bukan soal harga diri bangsa yang takut terhadap FIFA. Ini soal pergaulan dan komitmen internasional. Sama persis dengan pemerintah yang mematuhi aturan penerbangan internasional.
Sama persis dengan pemerintah yang meratifikasi perjanjian internasional menjadi peraturan perundangan. Sama persis dengan ketaatan pemerintah terhadap sejumlah protokol internasional.
Apakah itu protokol Kyoto atau perjanjian WTO misalnya. Tentu saya tidak perlu memberi tahu Anda soal-soal yang seperti ini. Karena Anda pasti lebih tahu.
Tetapi yang terjadi tetap saja Anda bersikukuh. Membentuk Tim Transisi yang dalam konteksnya akan mengambil alih peran dan fungsi PSSI. Bahkan untuk membentuk kepengurusan PSSI yang baru.
Saya jadi bertanya. Kejahatan luar biasa apa yang sudah saya lakukan sebagai Presiden PSSI? Sehingga PSSI diperlakukan seolah organisasi terlarang yang harus dibinasakan dari bumi pertiwi ini?