News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembekuan PSSI

PSSI: SK Menpora Abaikan Undang-Undang

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pintu gerbang masuk ke dalam Kantor PSSI di segel dengan rantai besi oleh Pecinta Sepakbola Indonesia di Senayan, Jakarta, Minggu (19/4/2015). Menpora Imam Nahrawi menjatuhkan sanksi administratif kepada PSSI yang isinya memutuskan, pemerintah tidak mengakui seluruh kegiatan PSSI, termasuk hasil KLB di Surabaya yang memilih kepengurusan periode 2015-2019. KOMPAS/AGUS SUSANTO

TRIBUNNEWS.COM - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) berpendapat bahwa penerbitan Surat Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terhadap PSSI tidak melalui prosedur yang benar.

"Kemarin terungkap di persidangan bahwa SK Menpora tidak melalui prosedur-prosedur administrasi negara yang benar," kata Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan seperti dikutip dari laman resmi PSSI di Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Aristo mengatakan bahwa dari keterangan saksi ahli yang merupakan mantan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Lintong Siahaan dan doktor hukum administrasi negara Universitas Indonesia Andhika Daneswara bahwa SK Menpora tidak melalui asas tertentu dan mengabaikan undang-undang, misalnya, asas "alteram parte" (harus mendengarkan kedua belah pihak sebelum dijatuhkannya sanksi) itu tidak dipenuhi, karena langsung surat teguran.

"Surat teguran itu adalah bagian dari sanksi juga. Yang kedua dengan adanya Undang-undang yang baru (Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan) yang namanya penguasa tidak bisa seenaknya menjatuhkan sanksi," lanjut Aristo.

Aristo melanjutkan bahwa kedudukan PSSI sebagai induk organisasi cabang olahraga tertinggi memiliki posisi yang sama dengan induk cabang olahraga lainnya yang setara dengan pemerintahan.

Aristo juga meyakini posisi PSSI dengan pemerintah memiliki kewenangan yang sama untuk mengelola olahraga di Indonesia secara profesional.

"Dua-duanya (pemerintah dan induk organisasi cabang olahraga) mendapatkan kewenangan dari undang-undang. Undang-undang memberikan kekuatan kepada induk organisasi untuk mengelola olahraga profesional Indonesia. Undang-undang juga memberikan kekuatan kepada pemerintah untuk mengawasi dan membina, bukan untuk membinasakan," ujar Aristo.

Sidang gugatan PSSI terhadap SK Menpora nomor 01307 akan dilanjutkan kembali pada Kamis (25/6/2015) di PTUN Jakarta, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat atau Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Aristo menilai rentang waktu sidang selama seminggu yang diminta oleh pihak tergugat terlalu lama. "Itu memang hak mereka. Tetapi, yang saya garis bawahi di sini adalah kenapa lama sekali? Sedangkan kami bisa mengajukan seminggu dalam dua kesempatan. Tolonglah, kami sudahi ini supaya ada keputusan cepat dan PSSI bisa menjalankan kegiatannya kembali," kata Aristo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini