TRIBUNNEWS, COM. JAKARTA - PSSI telah melaksanakan rapat Komite Eksekutif pada hari Senin (3/8) di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta.
Presiden PSSI, La Nyalla Mattalitti memimpin rapat tersebut yang dimulai pukul 13.00 hingga 16.30 WIB dan dihadiri seluruh Exco kecuali Dodi Alex Reza yang berhalangan hadir karena berada di luar negeri.
Selain itu perwakilan PT Liga Indonesia yakni Presiden Direktur Syahril Taher, CEO, Joko Driyono, Sekretaris Tigorshalom Boboy, Direktur Keuangan, Kokoh Afiat juga hadir.
Berbagai bahasan menjadi agenda rapat ini.
Diantaranya adalah langkah-langkah yang ditempuh usai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Presiden PSSI melaporkan kepada Exco agenda yang telah dijalankan PSSI selama ini, dan kompetisi.
Inilah 15 Rekomendasi Keputusan Komite Eksekutif PSSI:
1. Menunjuk Wakil Presiden PSSI, Hinca Pandjaitan untuk berkomunikasi dengan FIFA/AFC
2. Kompetisi ISL dimulai minggu ke-3 Oktober 2015, tidak ada perubahan peserta
3. Kompetisi Divisi Utama dimulai Minggu ke-2 November 2015, tidak ada perubahan peserta
4. Kompetisi Liga Nusantara dimulai November 2015 atau Januari 2016
5. Kompetisi Kelompok Umur dimulai Februari 2016
6. Piala proklamasi dilakukan 15 Agustus 2015 (tempat tentative) – Arema vs Persib
7. Komisi Disiplin aktif menyelesaikan kasus-kasus yang muncul
8. Komite Eksekutif memperkuat keputusan Komite Etika tentang hukuman terhadap Djohar Arifin Husin
9. Kerjasama PSSI dengan NCB (Interpol Indonesia) dilanjutkan
10. PSSI tidak dapat berpartisipasi dalam Asean Super League 2016 karena dalam posisi di suspend FIFA
11. Menugaskan auditor internal PSSI untuk melakukan audit (cut off April 2015)
12. PSSI akan melaporkan kepada Presiden RI hasil penetapan PTUN Jakarta 25 Mei 2015 yang menyatakan SK Menpora 01307 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
13. Menugaskan Direktorat Hukum PSSI untuk melaporkan semua pihak yang menuduh keterlibatan timnas U23 didalam skandal pengaturan skor di SEA Games 2015 Singapura kepada penegak hukum.
14. Mendesak penegak hukum (KPK dan Kepolisian) untuk menuntaskan segala bentuk tuduhan yang dialamatkan kepada PSSI.
15. PSSI akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menpora karena menimbulkan kerugian materil dan imateri. tb