Laporan Wartawan SuperBall.id, Muhammad Robbani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan mengaku tak berdaya jika Kementerian Pemuda dan Olah Raga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Aristo mengatakan PK hanya bisa diajukan jika terjadi suatu keadaan yang luar biasa atau tidak bisa diprediksi sebelumnya.
Misalnya kata Aristo, PSSI terbukti menggunakan bukti palsu dalam persidangan.
"Menurut undang-undang, PK bisa dilakukan jika PSSI terbukti menggunakan bukti palsu dalam persidangan," kata Aristo Pangaribuan di kantor PSSI, Selasa (8/3/2016).
Namun Aristo tetap menyebut Kemenpora berhak melakukan PK setelah kasasi di tolak MA.