News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSSI Dibekukan

PSSI Mengaku Tak Berdaya Jika Kemenpora Tetap Ajukan PK

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PSSI vs Kemenpora

Laporan Wartawan SuperBall.id, Muhammad Robbani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan mengaku tak berdaya jika Kementerian Pemuda dan Olah Raga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). 

Aristo mengatakan PK hanya bisa diajukan jika terjadi suatu keadaan yang luar biasa atau tidak bisa diprediksi sebelumnya. 

Misalnya kata Aristo, PSSI terbukti menggunakan bukti palsu dalam persidangan. 

"Menurut undang-undang, PK bisa dilakukan jika PSSI terbukti menggunakan bukti palsu dalam persidangan," kata Aristo Pangaribuan di kantor PSSI, Selasa (8/3/2016). 

Namun Aristo tetap menyebut Kemenpora berhak melakukan PK setelah kasasi di tolak MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini