News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSSI Dibekukan

PSIS Semarang Kirim Surat Minta KLB PSSI Digelar

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEO PSIS Yoyok Sukawi (kiri) didampingi Manajer PSIS Wahyu Liluk Winarto, dan Direktur Teknik Setyo Agung Nugroho gelar jumpa pers Rabu (20/4/2016) sore di Mes Semeru Dalam 01soal keputusan tim menyurati PSSI untuk gelar KLB.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muhamad Alfi M

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Lewat surat bernomor 12/MJS-PSIS/IV/2016 PSIS Semarang yang dinaungi PT Mahesa Jenar Semarang mengirimkan surat tertuju ke komite eksekutifPSSI terkait permintaan Kongres Luar Biasa pada Rabu (20/4/2016) ini.

Mahesa Jenar melakukan inisiatif dengan harapan bisa diikuti pemegang suara lain yang terdiri dari klub dan Asprov PSSI se-Indonesia.

CEO PSIS, Yoyok Sukawi memutuskan sikap klub-nya ini karena ada tiga poin yang dirasa kuat agar PSSI segera berbenah. Sebab sudah satu tahun lebih kepengurusan di bawah Ketua Umum PSSI, La Nyala M. Mataliti vakum setelah sebelum dipilih sudah dibekukan pemerintah.

"Saya berharap dengan sikap dari PSIS ini, segera dan sesingkatnya kawan-kawan voter yang lain juga melakukan permintaan KLB. Mungkin kami baru yang pertama dan sendirian. Namun kami yakin 2/3 voter atau sekitar 75 pemegang suara akan ikuti langkah kami," ujar Yoyok Sukawi, Rabu petang di Mes PSIS Semeru Dalam 01.

Inti tiga poin yang tercantum dalam surat yang dikirimkan PSIS itu antara lain yang pertama sejak 18 April 2015 hingga saat ini PSSIdilihat tidak bisa jalankan fungsinya dan terbukti gagal melaksanakan kewajiban organisasi.

"Kegagalan itu yakni tidak  melaksanakan Kongres Tahunan 2016, harusnya rapat itu jadi forum tertinggi PSSI untuk cari solusi terbaik. Sehingga PSSI bisa keluar dari kesulitan organisasi yang saat ini terjadi," papar Yoyok.

Kedua soal Ketua Umum PSSI yang saat ini berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang. PSIS melihat hal itu melanggar kode etik khususnyadi pasal 3 ayat 1,2, dan 3 yang bersisi prinsip dasar dari integritas pengurus PSSI.

"Hal itu telah dilanggar ketua umum PSSI. Selain itu kami juga ingin menegaskan kembali integriras dan independensi PSSI sebagai tindakan penyelamatan organisasi di poin ketiga," imbuh Yoyok.

Terakhir berdasar pasal 30 ayat 2 statuta PSSI, Yoyokmenyebut sebagai anggota, PSIS meminta melakukan KLB dengan segera. "Agenda yang jadi tujuan kami pemilihan komite eksekutif yang baru, dari ketua umum, wakil, dan anggotanya," tandas Yoyok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini