News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga Inggris

Pemain Wales Dipenjara Karena Patahkan Kaki Lawan

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nicholas Williams (lingkaran merah) dipenjara setelah menekel lawan sehingga kakinya patah.

Laporan Wartawan SuperBall.id, Andi Ernanda

TRIBUNNEWS.COM, WREXHAM - Pesepak bola Wales, Nicholas Williams, mendapat hukuman kurungan penjara selama 12 tahun akibat mematahkan kaki lawan secara brutal.

Kasus itu terjadi di tengah pertandingan turnamen klub amatir antara Cefn Albion hadapi AFC Brynford pada Oktober 2015.

Insiden tersebut membuat wasit memutuskan untuk menghentikan pertandingan sebelum babak pertama berakhir.

Seperti dikutip dari Foxsports, Rabu (24/8/2016),pemain yang berkarier di Cefn Albion itu terbukti sengaja mematahkan kaki lawan bernama Andrew Barlow, dengan motif balas dendam.

Kejadian ini berawal dari perdebatan di antara keduanya di menit ke-30.

Williams kesal karena membuat dirinya tampak buruk di mata Mark Stokes yang merupakan wasit laga tersebut.

Tak terima mendapat perlakuan seperti itu, ia kemudian melayangkan tekel keras hingga membuat kaki kiri korban patah.

"Dia (Williams) sangat marah, dia berteriak pada saya. Saya melihat Williams datang mengarah pada saya dari sisi belakang," kata Barlow.

"Saya berusaha untuk melompat dan menghindar, tapi saya tidak dapat melompat lebih tinggi untuk menghindari tendangannya."

Usai laga tersebut, William sempat membela diri dan menegaskan tak memiliki niat buruk saat merebut bola dari kaki pemain lawan.

Meski demikian, wasit yang menjadi saksi mata mengutuk aksi yang dilakukan Williams.

"Itu mungkin salah satu perebutan bola terburuk selama saya berkarier sebagai wasit. Itu bukan perebutan bola, itu merupakan tendangan. Dia tidak berniat untuk merebut bola," kata Stokes.

Untungnya, Barlow dikabarkan masih bisa melanjutkan kariernya sebagai pesepak bola setelah 10 bulan menjalani pemulihan cedera. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini