News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga Indonesia

Michael Essien dan Carlton Cole Belum Punya Kitas, Bisa Dideportasi neee

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Heru Nugroho, Ketua BOPI M Noor Aman, dan Ketua Humas BOPI Eddi Elison (dari kiri ke kanan) menyampaikan keterangan dalam konferensi pers mengenai kompetisi resmi Liga 1 di Kantor Kemenpora, Jakarta, Senin (3/4/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) akan melaporkan Michael Essien dan Carlton Cole ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Senin (17/4/2017).

Sebab, kedua pemain itu melanggar aturan keimigrasian, yaitu tidak memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas).

"Siang ini sedang dirapatkan untuk dibuatkan laporan ke imigrasi," kata Sekjen BOPI, Heru Nugroho, kepada Tribun melalui sambungan telepon, Senin (17/4/2017).

Menurut Heru, kedua pemain yang pernah berkiprah di Liga Inggris itu seharusnya tidak bermain pada laga pembuka Liga 1.

Selain melanggar aturan keimigrasian, ada kesepakatan antara BOPI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) terkait pemain asing.

"Sebelum Liga 1 bergulir, disepakati kalau pemain asing yang main di liga itu harus memiliki Kitas, tidak ada toleransi," kata Heru.

Heru pun meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menindak tegas kedua pemain Persib yang melanggar aturan keimigrasian itu.

Sebab, pihaknya juga sudah mengingatkan PT LIB untuk tidak mengizinkan klub memainkan pemain asing yang tak mengantongi Kitas.

"Ini mengingkari kesepakatan yang dibuat, makanya hal ini kami laporkan ke Imigrasi." ujarnya.

"Kami beritahukan ke Imigrasi kalau ada pemain asing yang tidak memiliki Kitas," kata Heru dengan tegas.

Kepastian Essien dan Cole tak memiliki Kitas dipastikan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.

Kantor Imigrasi Kelas I Bandung juga belum mendapatkan permohonan dari mana pun terkait dengan pembuatan Kitas untuk kedua pemain itu.

"Sejauh ini kami belum menerima permohonan dari pihak berkompeten dalam rangka pengurusan Kitasnya (Sssien dan Cole)," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas Bandung, Agustianur, kepada wartawan di kantornya, Senin (17/4/2017).

Agustianur mengatakan, sebagai warga negara asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia harus memiliki Kitas.

Hal itu berdasarkan peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013, apalagi Cole dan Essien merupakan pemain sepak bola profesional yang wajib memiliki Kitas.

"Untuk dua orang itu mungkin memiliki izin tinggal di Indonesia, tapi untuk melaksanakan perizinan melaksanakan kegiatan belum keluar. Untuk kedua orang itu wajib memiliki (Kitas) karena mereka profesional," kata Agustianur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini