News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga Indonesia

Kantor Imigrasi Bandung Beri Teguran Keras pada Persib Bandung

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain Persib Bandung dari kiri ke kanan, Michael Essien, Raphael Maitimo, dan Carlton Cole

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung memberikan teguran keras berupa penerbitan surat peringatan kepada PT Persib Bandung Bermartabat (PBB).

PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), selaku penjamin Michael Essien dan Carlton Cole, diminta untuk tidak lagi memainkan pemain asing yang belum mendapatkan izin bekerja dan tinggal terbatas.

Surat itu diterbitkan karena Persib sudah menurunkan Essien dan Cole saat menjamu Arema FC pada laga pertama Liga 1 2017 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Sabtu (15/4).

Kepala Kantor Imigrasi Kota Bandung, Maulia Purnamawati, mengatakan pihaknya telah memeriksa penjamin kedua pemain yang pernah bermain untuk Chelsea, PT PBB, Senin (17/4).

Essien dan Cole juga memenuhi panggilan Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, di Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (18/4).

Essien dan Cole mendatangi Kantor Imingrasi didampingi perwakilan PT PBB, mereka memasuki kantor melalui pintu depan kemudian masuk ruangan Wasdikum di lantai dua.

Para awak media yang menunggu Essien dan Cole di depan pintu ruang Wasdikum tidak bisa bertemu mereka untuk wawancara.

Mereka meninggalkan Kantor Imigrasi melalui pintu belakang yang digunakan untuk petugas.

Maulia memaparkan, PT PBB telah mengurus perizinan Essien dan Cole ke PSSI dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), guna mendapatkan rekomendasi.

Rekomendasi ini merupakan persyaratan izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Untuk mendapatkan IMTA harus memiliki rekomendasi dari PSSI dan BOPI.

"Namun, sampai saat ini hanya rekomendasi PSSI yang telah didapatkan sedangkan, rekomendasi dari BOPI belum didapatkan," ujar Maulia di kantornya, kemarin.

Mengenai hasil pemeriksaan Essien dan Cole, Maulia mengatakan, yang bersangkutan tidak mengetahui proses perizinan yang dilakukan oleh penjamin, yakni PT PBB.

Maulia menjelaskan, PT PBB selaku penjamin belum mengajukan permohonan alih izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas dan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini