News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga Indonesia

Inilah Bunyi Pasal yang Dilanggar Persib Bandung

Penulis: Reynas Abdila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERSIJA MENANG. Pemain Persija Jakarta, Rezaldi Hehanusa berusha melewati pemain Persib Bandung dalam lanjutan kompetisi Liga 1 Gojek Traveloka di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Jumat (3/11/2017). Persija sebagai tuan rumah menang atas Persib Bandung dengan skor 1-0. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI

TRIBUNNEWS.COM - Persib Bandung memilih mundur ketika memasuki menit ke-82 setelah Persija Jakarta unggul 1-0 lewat gol Bruno da Silva Lopes melalui titik penalti.

Buntut permasalahannya dimulai dari gol Ezechiel Ndouasel pada menit ke-27 yang dianulir oleh wasit asal Australia, Evans Saun Roberts.

Ditambah setelah bek asing Vladimir Vujovic diganjar kartu merah tak lama Bruno mencetak gol.

Atas keputusan walkout tersebut Persib dihadapkan dengan buku peraturan regulasi Liga 1 Pasal 13.

1. Setiap klub dapat dianggap dan dinyatakan mengudurkan diri dari Liga 1 apabila:

  • Mengundurkan diri setelah dimulainya Liga 1, atau
  • Menolak untuk melanjutkan pertandingan Liga 1, atau
  • Meninggalkan lapangan atau stadion sebelum selesainya pertandingan yang dijalankan

2. Klub yang mengundurkan diri setelah dimulainya Liga 1, berlaku hal-hal sebagai berikut:

  • Seluruh pertandingan yang telah dijalankan, dibatalkan, dan dinyatakan tidak sah. Seluruh nilai dan gol yang terjadi dalam pertandingan tersebut tidak dihitung dalam hal menentukan klasemen akhir dan dihilangkan dari klasemen.
  • Diharuskan membayar biaya kompensasi terhadap kerusakan dan kerugian yang timbul dan dialami oleh klub lainnya, LIB, sponsor, televisi, dan pihak terkait lainnya. Nilai kompensasi akan ditetapkan oleh LIB.
  • Dilaporkanke Komisi Disiplin untuk mendapatkan sanksi tambahan
  • Mengembalikan seluruh subsidi yang telah diterima.

3. Ketentuan pasal 12 dan pasal 13 tidak berlaku untuk keadaan force majeure yang diakui oleh LIB.

4. LIB akan melakukan tindakan yang diperlukan terhadap kondisi yang timbuh karena force majeure tersebut pada pasal 13 ayat 3.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini