TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat tim telah memastikan diri bakal bertarung di babak semifinal Piala Presiden 2018.
Mereka adalah Persija Jakarta, Bali United, PSMS Medan dan Sriwijaya FC.
Terkait regulasi, ada beberapa aturan yang tidak tercantum di babak delapan besar Piala Presiden 2018.
Salah satunya yakni sistem kandang dan tandang dan aturan extra time.
Dikutip dari rilis regulasi Piala Presiden 2018 inilah tim peserta:
a. Diikuti oleh 4 Klub yang lolos dari perempat final.
b. Dimainkan dengan sistem kandang dan tandang (home and away).
c. Penentuan pertandingan di babak semi final dilakukan melalui undian yang dilakukan oleh OC.
d. Durasi pertandingan sesuai diatur dalam pasal 7.
Durasi pertandingan dalam babak semifinal sebagai berikut:
a. Pertandingan berlangsung selama 90 menit yang terbagi atas 2 babak masing-masing berlangsung 45 menit (waktu normal).
Pertandingan dimulai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
b. Interval waktu jeda selama 15 menit dihitung dari peluit akhir babak pertama sampai dengan peluit awal babak kedua.
c. Dalam Pertandingan dilakukan water break pada menit ke-30 selama 3 menit setiap babak di waktu normal.
Wasit akan menghentikan waktu pada saat water break (tidak berjalan selama 3 menit) dan memulai kembali pertandingan dari menit dimana waktu dihentikan.
d. Apabila dua tim yang bertanding di babak semifinal mencetak skor akhir yang sama setelah bermain di 2 pertandingan (mis. 1-1, 2-2, dan seterusnya), tim yang mencetak gol tandang lebih banyak berhak lolos ke babak selanjutnya.
Jika hal tersebut tidak terjadi (misalnya dua tim mencetak jumlah gol yang sama di setiap pertandingan yang dijalankan di babak semifinal), maka pertandingan dilanjutkan dengan extra time dengan durasi diatur dalam pasal 8.
Gol tandang tidak berlaku di babak extra time. Jika tidak ada gol tercipta di babak extra time maka pertandingan dilanjutkan dengan adu tendangan pinalti.