News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkini Daerah

Tak Ingin Dipenjara, Dua Pemuda Tersangka Pengeroyokan Haringga Sirla Minta Dimasukkan Pesantren

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi dari Polrestabes Bandung melimpahkan lima orang pelaku anak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (17/10/2018). Kelimanya merupakan pelaku anak dari hasil penangkapan kedua kasus pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla hingga tewas di sekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) belum lama ini. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM - Dua pemuda berinisial ST dan DN memohon agar tidak menjalani masa hukumannya di penjara, melainkan di masukkan ke pondok pesantren.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak terdakwa, dalam sidang kedua yang beragendakan penyampaian nota pembelaan dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Rabu (24/10/2018).

Dilansir TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (24/10/2018), hal tersebut juga disampaikan oleh pengacara kedua terdakwa, Dadang Sukmawijaya SH.

"Kami minta agar kedua anak itu untuk dipidana percobaan dan di sisi lain kami minta agar mereka dititipkan ke Pondok Pesantren," ucap Dadang dilansir dari TribunJabar.id.

Dadang berharap nota pembelaan yang diajukan pihaknya akan disetujui oleh hakim, mengingat kedua kliennya tersebut masih berstatus di bawah umur.

"Besok (25/10/2018) sidang putusannya. Kami berharap, hakim bisa memberikan putusan yang terbaik terhadap kedua pelaku pengeroyokan tersebut," tambahnya.

BACA BERITA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini