TRIBUNNEWS.COM - Dua pemuda berinisial ST dan DN memohon agar tidak menjalani masa hukumannya di penjara, melainkan di masukkan ke pondok pesantren.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak terdakwa, dalam sidang kedua yang beragendakan penyampaian nota pembelaan dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas I Bandung, Rabu (24/10/2018).
Dilansir TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (24/10/2018), hal tersebut juga disampaikan oleh pengacara kedua terdakwa, Dadang Sukmawijaya SH.
"Kami minta agar kedua anak itu untuk dipidana percobaan dan di sisi lain kami minta agar mereka dititipkan ke Pondok Pesantren," ucap Dadang dilansir dari TribunJabar.id.
Dadang berharap nota pembelaan yang diajukan pihaknya akan disetujui oleh hakim, mengingat kedua kliennya tersebut masih berstatus di bawah umur.
"Besok (25/10/2018) sidang putusannya. Kami berharap, hakim bisa memberikan putusan yang terbaik terhadap kedua pelaku pengeroyokan tersebut," tambahnya.