TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Pemain sayap Persela Lamongan, Saddil Ramdani (19), warga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Lamongan atas tindak pidana kekerasan pada seorang wanita kenalannya.
Kasus penganiayaan itu terjadi Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB di belakang mes Persela Lamongan Gg Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota.
Saddil Ramdani menganiaya perempuan cantik berinisial SR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito Jombang, yang kemudian diketahui sebagai mantan pacarnya.
Penganiayaan itu mengakibatkan luka di pipi kanan, bagian bawah mata ASR.
Semula, korban ASR, Kamis (01/11/2018) pagi usai kejadian sudah bisa diajak damai oleh Saddil Ramdani.
Bahkan kesepakatan damai antara pemain timnas Indonesia dan ASR itu sudah berjalan sehari hingga Kamis (1/11/2018) sore.
Namun kesepakatan damai itu batal setelah ibu korban tiba di Polres Lamongan mengajukan sejumlah persyaratan.
Ternyata Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orang tua korban, salah satunya ia harus menikahi ASR.
Hingga larut dini hari, pukul 00.00 WIB, proses berjalan alot dan memudarkan perdamaian yang sebelumnya disepakati antara Saddil Ramdani dan Rukmi.
"Pagi itu sudah damai, begitu malam hari orang tua korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat pada SURYA.co.id, Jumat (02/11/2018).
Upaya perdamaian semalam diakui Norman berjalan alot.
Ibu korban juga tetap pada pendiriannya, perkara minta dilanjutkan jika pelaku tidak sanggup dengan syarat yang diajukan keluarga korban.
Sementara itu, Saddil Ramdani dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan, Jumat (02/11/2018) mengakai apa yang telah dilakukan terhadap mantan pacarnya itu.
"Kemarin itu tidak ada apa-apa, hanya saya dibikin ribut di asrama Persela," katanya.
Kejadian itu menurut Saddil kemungkinan karena dirinya kurang fokus dan kecapekan sehingga berujung keributan.
Apa yang terjadi itu, katanya, adalah spontanitas. Dan sebenarnya kemarin sudah ada perdamaian, namun ada yang tidak sesuai, hingga perkaranya berlanjut.
"Saya akan mengikuti proses hukum ini dengan baik, dan saya akan ikuti apapun itu," tandasnya.
Ditanya luka di wajah korban, Saddil mengaku itu terkena cakarannya hingga berdarah.
"Mungkin tergores dan keluar darah, dan tidak sampai terjadi apa-apa," katanya.
Kejadian yang dialaminya ini, bagi Saddil akan menjadi pelajaran berharga buatnya dan sejatinya ia tidak ingin kasus ini terjadi.
Meski begitu, ia memastikan untuk kali kedua siap menjalani semuanya.
"Saya laki-laki ikhlas akan menghadapi semua ini dan memohon maaf," kata Saddil Ramdani.
Diakui ia memang sebelumnya pacaran dengan korban, namun sudah enam bulan putus dan tidak pernah kontak lagi.
Tiba - tiba sang mantan datang menemuinya dan terjadilah keributan itu.
Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat memastikan proses akan dilakukan sesuai prosedur.
Karena ada korban, ada pelapor dan terlapor. Tinggal dicukupkan alat buktinya dan akan dilakukan gelar perkara.
"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," kata Norman.
Selesai pemeriksaan, hari ini Saddil kemungkinan besar akan ditahan. Tapi yang bersangkutan kata Norman bisa mengajukan penangguhan penahanan.