News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengaturan Skor

Penyerahan Diri Vigit Waluyo Cuma Diketahui Dua Sosok Ini

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vigit Waluyo menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (28/12/2018).

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Eksekusi Vigit Waluyo, terpidana kasus korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo kepada Deltras Sidoarjo sebesar Rp 3 miliar pada 2010 silam, ternyata tidak banyak yang tahu.

Proses penyerahaan diri Vigit ke Kejari Sidoarjo, 28 Desember pukul 20.00 WIB, hanya diketahui Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka dan Kasi Pidsus Adi Haesanto.

"Hanya saya dan satu Kasi yang tahu. Dan baru hari ini lainnya tahu," ujar Budi Handaka dilansir SURYA.co.id, Senin (31/12/2018).

Setelah diperiksa di Kejari, Vigit langsung dijebloskan ke Lapas Sidoarjo. Setelah itu, Kajari langsung ke Jakarta, ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan hal ini.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo Idham Khalid mengakui baru tahu tentang hal itu.

"Sama dengan teman wartawan, saya juga baru tahu," jawabnya.

Dalam kasus ini, Vigit Wuyo yang Mantan Manager Deltras Sidoarjo telah dijatuhi hukuman bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Selain Vigit, mantan Dirut PDAM Delta Tirta Djayadi divonis bersalah.

Djayadi sudah dieksekusi Kejari Sidoarjo pada awal 2017 dan menjalani hukuman putusan 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.

Kini, giliran Vigit yang bakal menjalani hukuman setelah menyerahkan diri.

"Salinan putusan itu sudah diterima Kejari Sidoarjo pada pertengahan tahun lalu," kata Idham.

Disebutnya, Kejari telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Vigit Waluyo pada bulan Juni 2018 lalu.

"Beberapa waktu setelah menerima salinan kasasi juga pernah diterbitkan surat DPO. Ada beberapa kali surat DPO diterbitkan," katanya.

Diaebutnya, Tim Kejari Sidoarjo juga mencari informasi dan memburu terpidana yang sempat divonis bebas pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT), namun terbukti bersalah di tingkat Kasasi itu.

Nama Vigit Waluyo belakangan kembali santer diperbincangkan.

Sebab, terpidana yang sempat tinggal di perumahan Pondok Jati Blok AJ- 16 Kecamatan Buduran Sidoarjo itu disebut Bambang Suryo, sebagai salah satu dalang pengaturan skor pertandingan sepakbola di Indonesia.

Bambang yang sebelumnya sebagai runner atau pengatur skor mengaku sudah tobat dan ingin membongkar sindikat pengaturan skor.

Secara terbuka dia menyebut Vigit Waluyo sebagai pelaku mafia sepakbola Indonesia.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Proses Eksekusi Vigit Waluyo ke Kejari Sidoarjo Hanya Diketahui Dua Sosok Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini