TRIBUNNEWS.COM - PLT Ketua Umum PSSI Joko Driyonoterancam hukuman penjara 2-4 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Antimafia Bola.
Joko Driyono dijadikan tersangka pada Kamis (14/2/2019), karena perusakan barang bukti dan dokumen-dokumen kasus pengaturan skor.
Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Ketua satgas antimafia bolaBrigjen Hendro Pandowo menyebut potensi hukuman yang akan dijatuhkan kepada Joko Driyono.
Langkah terkini yang dilakukan satgas terhadap Joko Driyonoadalah pencekalan ke luar negeri.
Satgas antimafia bola juga akan memanggil Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono pada Senin (18/2/2019), untuk penelusuran lebih lanjut soal penggeledahan apartemen Wakil Presiden AFF itu.