TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Manajer Tim Perseba Super Bangkalan, Imron Abdul Fattah, menolak berkomentar lebih banyak terkait laporan kasus pengaturan skor yang diduga melibatkan Iwan Budianto, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia ( PSSI).
"Jangan, jangan, otak saya sedang tidak mood. Nanti bisa berantakan,” ujarnya kepada wartawan lewat sambungan telepon pada Jumat (5/4/2019).
Imron yang dulu menggebu-gebu melaporkan IB, malah lebih banyak bersikap diam saat ini.
Pertanyaan yang disampaikan melalui pesan teks soal rumor bahwa ia telah mencabut laporan terhadap IB pun belum dijawab.
Sementara itu, pengamat sepak bola Kesit B Handoyo berharap Imron bertemu Satgas Antimafia Bola untuk menagih perkembangan kasus yang sudah dilaporkannya.
Baca: Pelapor Diam, Bagaimana Kelanjutan Kasus Iwan Budianto?
Dikatakan Kesit, sikap Imron akan menimbulkan pertanyaan bila mencabut laporan sebagaimana yang dikabarkan media, beberapa hari ini.
"Kenapa kok dicabut?” ujarnya. Menurut Kesit, ada konsekuensi hukum bila Imron mencabut laporan. Bila laporan itu dicabut, pihak terlapor bisa melaporkan balik dengan tuduhan membuat laporan palsu.
Pembuat laporan palsu, jelas Kesit, bisa dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP yang berbunyi, “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Di sisi lain, Kesit berharap Satgas Antimafia Bola terus mengembangkan keterangan-keterangan yang sudah didapatkan, baik dari pelapor maupun saksi, sehingga bisa segera menetapkan tersangka kasus yang dilaporkan Imron ini.
IB diduga terlibat kasus match fixing (pengaturan skor pertandingan) ketika menjabat Ketua Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) tahun 2009. Satgas Antimafia Bola menemukan dugaan aliran dana kepada IB dan jajarannya.
Kasus ini bermula dari laporan Imron Abdul Fattah pada delapan besar Piala Soeratin 2009.
Saat itu Imron mengucurkan dana Rp 140 juta sebagai "setoran" untuk menjadi tuan rumah babak delapan besar pada November 2009. Imron pun merasa tertipu.
"Waktu delapan besar saya mau dibatalkan (sebagai tuan rumah), mau 'dibuang' (dipindah) ke Persib," kata Imron di Jakarta, Selasa (8/1/2019). Beberapa waktu lalu, Ketua Komite Ad Hoc Integritas PSSI, Ahmad Riyadh, menilai kasus Iwan Budianto itu bukan pengaturan skor.
"Bedakan pengaturan skor dan penunjukkan tuan rumah. Sangat berbeda bumi dan langit,'' kata Riyadh. Kasus tersebut berawal dari aduan Manajer Persiba Bangkalan Imron pada Piala Soeratin 2009.
Saat itu sebagai tuan rumah, dia menyetor uang Rp140 juta. Menurut Riyadh, tidak ada satu pun aturan yang ada dalam PSSI baik itu statuta dan lain-lain yang melarang penerimaan itu.
"Terlebih lagi, apa yang dilakukan telah dipertanggung jawabkan baik dari segi keuangan maupun kegiatan pada kongres PSSI. Sekarang di mana letak penipuannya, wong Persiba Bangkalan akhirnya ditunjuk jadi tuan rumah,'' tutur Riyadh.
Riyadh menggarisbawahi soal kasus ini bukan pengaturan skor, tetapi penunjukkan tuam rumah. Terlebih lagi, Imron Abdul Fatah pada 2010 menjadi salah satu pengurus (Wakil Ketua PSSI Jatim).
Menurut Riyadh, jadi ini murni dalam ranah PSSI dan telah selesai sejak dipertanggungjawabkan dalam konggres yang saat itu juga dihadiri dan disetujui oleh Persiba Bangkalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelapor Kasus Iwan Budianto Diminta Temui Satgas Antimafia Bola"
Penulis : Ferril Dennys