TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mantan penggawa Sriwijaya FC (SFC) musim 2018/2019 Rangga Pratama dan Berry Rahmada melayangkan gugatan terhadap klub yang pernah dibelanya musim lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang, Kamis (25/4/2019).
Gugatan tersebut lantaran kecewa ada beberapa hak mantan punggawa SFC yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh klub berjuluk Laskar Wong Kito tersebut.
Rangga dan Berry yang datang mewakili 28 pemain SFC yang pernah membela tim musim lalu didampingi oleh perwakilan Assosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI).
Gugatan yang dimasukan tersebut menyasar empat pihak yakni, PT. Sriwijaya Optimis Mandiri (SOM), PT. Liga Indonesia Baru (LIB), Persatuan sepakbola seluruh Indonesia (PSSI) dan Badan Olahraga Profesional Indah (BOPI).
"Pemain sudah berusaha untuk bicara baik-baik dengan pihak manajemen. Tapi tidak kunjung menemukan titik temu. Hingga akhirnya mereka lapor ke APPI dan untuk itu kami melakukan pendamping guna mencari penyelesaian terhadap permasalahan ini," jelas Riza Hufaida SH, kuasa hukum APPI.
Hingga saat ini Laskar Wong Kito tersebut belum membayarkan gaji dan DP bagi 28 pemain di musim 2018 sebesar Rp 2,9 Miliar.
Di musim 2019 SFC yang bermain di liga 2 dikabarkan sudah merekrut beberapa pemain baru.
Hal itu menambah kekecewaan mantan punggawa SFC musim lalu terhadap jajaran managemen.
"Tentu tindakan itu sangat melukai hati pemain lama yang belum terbayarkan haknya. Mestinya kewajiban dibayarkan dulu baru kemudian merekrut pemain baru,"ujarnya.
Lanjut Riza, pihak APPI sudah mengikuti SOP dalam penyelesaian tuntutan gaji pemain yang belum terbayarkan. Dimulai dengan membuat surat konfirmasi kepada club hingga akhirnya melayangkan tiga kali surat somasi.