TRIBUNNEWS.COM - Pembangunan stadion masa depan Persija Jakarta terancam batal usai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah di PTUN oleh penggugat, PT Buana Permata Hijau pada putusan terbaru, Selasa (15/5/2019).
Seperti dilansir BolaSport.com dari Kompas.com majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan dari PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Utara.
PT Buana Permata Hijau, melalui Kuasa Hukumnya, Damianus Renjaan, meminta Pemprov DKI Jakarta menghentikan pembangunan stadion di lahan eks taman BMW, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"PT Buana Permata Hijau dengan ini meminta Pemda DKI Jakarta agar menghentikan proses pembangunan Stadion BMW dan menghormati hak PT Buana Permata Hijau atas lahan tersebut," ujar Damianus.
Tanah tersebut sejatinya sudah bermasalah sejak lama.