News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Sepak Bola

Resmi: Johar Lin Eng, Mbah Putih, Mbah Pri Divonis Hukuman Penjara Terkait Mafia Bola

Penulis: Muhammad Nursina Rasyidin
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johar Lin Eng, Dwi Irianto (Mbah Putih), Priyanto (Mbah Pri), Anik Yuni Artika, Wasit Nurul Syarifat, dan Mansyur Lestaluhu terbukti bersalah.

Resmi: Johar Lin Eng, Mbah Putih dan Mbah Pri Divonis Hukuman Penjara terkait kasus mafia bola, berikut masa hukuman terdakwa

TRIBUNNEWS.COM - Komite Eksekutif (Exco) PSSI yang juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah, Johar Lin Eng resmi divonis hukuman penjara dalam persidangan kasus mafia bola di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019).

Tidak hanya Johar Lin Eng, Dwi Irianto (Mbah Putih), Priyanto (Mbah Pri), Anik Yuni Artika, Wasit Nurul Syarifat, dan Mansyur Lestaluhu terbukti bersalam dalam persidangn tersebut.

Dilansir Tribunnews dari Kompas.com, persidangan Johar Lin Eng dipimpin oleh Hakim Rudito Surotomo dalam ruangan kartika, Pengadilan Negeri, Banjarnegara.

Dwi Irianto atau yang akrab disapa Mbah Putih diciduk Satuan Petugas (Satgas) Anti Mafia Bola di Hotel New Saphire, Yogyakarta, Jumat (28/12/2018) sekira pukul 10.00 WIB. (ist)

Johar Lin Eng terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1990 tentang Tindak Pidana Suap.

Baca: Bagaimana Bisa Lepas dari Cengkeraman Mafia Bola?

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan suap sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan," kata Rudito.

Johar Lin Eng, anggota Exco PSSI. (DOK PSSI)

Vonis yang diterima lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama 2 tahun.

Sementara itu, terdakwa Dwi Irianto atau Mbah Putih, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dalam sidang yang dipimpin Hakim Heddy Bellyandi di Ruang Cakra.

Mbah Putih terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Vonis yang diterima Mbah Putih lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntu 1 tahun 6 bulan.

Mbah Putih terbukti menerima uang sebanyak Rp 61 juta dari mbah Pri dalam beberapa tahap.

Uang tersebut sebagai imbalan untuk memenangkan Persibara Banjarnegara dalam Liga 3.lainnya juga telah divonis hukuman penjara dari PN Banjarnegara.

Baca: Duduk di Kursi Terdakwa Kasus Mafia Bola, Priyanto Menangis Sesenggukan di PN Banjarnegara

Mbah Pri atau Priyanto divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan, dilansir Tribunnews dari Tribun Jateng.

Usai persidangan, Mbah Pri mengatakan jika dirinya dituduh memberi ung suap ke petinggi PSSI agar Persibara Banjarnegara naik kasta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini