News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Patrich Wanggai Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Patrich Wanggai saat dijumpai di sebuah cafe, di kawasan Kotabaru, Yogyakarta, Sabtu (20/4/2019).

Lalu Dhimas Ajie, korban penganiayaan Patrich Wanggai, mengatakan pihaknya sempat didatangi Patrich bersama tiga rekannya di kediamannya di Prawirodirjan seusai penetapan status tersangka untuk meminta tidak melanjutkan kasus tersebut.

Namun Dhimas menilai kedatangan Patrich saat itu jauh dari itikad baik penyelesaian kekeluargaan.

"Saat datang menemui saya justru marah-marah, saya merasa diinterogasi, jadi saya minta bertemu kuasa hukum saja," ujar Dhimas ditemui, Rabu (17/7/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Dhimas pun turut mengungkapkan kronologi penganiayaan yang ia alami, 11 April 2019 lalu.

Baca: Pelatih Bali United, Sosok yang Dicari Patrich Wanggai Saat Ribut Usai Laga Kalteng Putra Vs BU

Baca: VIDEO - Patrich Wanggai Emosi dan Ribut di Bench Bali United

Saat itu ia melihat Patrich tengah terlibat seteru dengan orang lain di lantai bawah kafe itu. Dhimas pun berinisitif melerai agar perkelahian itu tak berlanjut.

Namun ia justru dipiting oleh Patrich dan kemudian dipukul kepalanya hingga terjerembab di jalan dan tak sadarkan diri.

Atas pemukulan itu, Dhimas mengaku dua hari tiga malam dirawat di rumah sakit akibat penganiyaan itu.

"Saat itu saya lihat ada keributan, saya pisah, tidak ada kepentingan apapun. Saya lerai, tapi justru saya giring dia keluar dan tiba-tiba saya dipukul. Dipiting, saya berontak dan dipukul," kata Dhimas.

"Setelah itu saya tak sadar diri, dan tidak tahu lagi apa yang terjadi," imbuhnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban, Alam Dikorama, mengatakan pihaknya mengetahui penetapan tersangka Patrich sejak 6 Juli 2019 lalu.

Baca: Kalteng Putra Vs Bali United - Video Ribut-ribut Patrich Wanggai di Bench Bali United

Baca: Persebaya Vs Kalteng Putra: Jeda 3 Menit Patrich Wanggai Cetak Gol, Skor 1-1

Pihak korban pun berharap polisi menangani kasus penganiayaan tersebut secara profesional.

"Karena ini menyangkut penganuayaan 351 KUHP maka pantas dilakukan penahanan secara objektif. Namun, kami tim kuasa hukum korban tetap menyerahkan semua pada penyidik dan kami yakin polisi bertindak secara profesional," ungkap Alam ditemui di kantornya kawasan Timoho.

Ditambahkan kuasa hukum korvan lainnya, Benny Yulianingsih dari AB Partners, pihaknya sempat dipertemukan penyidik dengan Patrich Wanggai di Mapolda DIY beberapa waktu lalu.

Namun, belum adanya titik temu akhirnya membuat kasus penganiayaan tersebut dilanjutkan proses hukumnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini