News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga 1 2019

Kabar Liga 1 : PSM Makassar Kembali di Denda Komdis PSSI 50 Juta

Penulis: Atreyu Haikal Rafsanjani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi Pemain PSIS Semarang dan PSM Makassar saling merebut bola dalam laga tunda pekan ke-11 Liga 1 2019. di Stadion Andi Mattalatta, Rabu (11/9/2019) PSIS berhasil mengalahkan PSM Makassar dengan skor akhir 1- 0. (TRIBUNTIMUR/Muhammad Abdiwan)

4. Ofisial Persija, Eduardo Perez
- Jenis pelanggaran: Melakukan protes
- Hukuman: Teguran keras

5. Ofisial Kalteng Putra, Arif Usman
- Jenis pelanggaran: Ancaman terhadap wasit
- Hukuman: Larangan memasuki ruang ganti dan bangku cadangan 1x

LIGA 2
1. Pemain PSMS Medan, Bruno Casmir
- Jenis pelanggaran: Provokasi terhadap penonton
- Hukuman : Larangan bermain 2x dan denda Rp 25 juta

2. Madura FC
- Jenis pelanggaran: 5 Kartu Kuning dalam satu pertandingan
- Hukuman: Denda Rp 25 juta

3. Persis Solo
- Jenis pelanggaran: Penonton masuk ke dalam lapangan
- Hukuman: Denda Rp 15 juta

4. Persita Tangerang
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol ke dalam lapangan
- Hukuman: Rp 25 juta

5. PSBS Biak
- Jenis pelanggaran: 5 Kartu Kuning dalam satu pertandingan
- Hukuman: Denda Rp 25 juta

6. Persibat Batang
- Jenis pelanggaran: 5 Kartu Kuning dalam satu pertandingan
- Hukuman: Denda Rp 25 juta

7. Pelatih dan Official Persibat, Bonar Elisa dan Tonghat Fathul
- Jenis pelanggaran: Melakukan tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
- Hukuman: Larangan memasuki ruang ganti dan bangku cadangan 1x

8. Sriwijaya FC
- Jenis pelanggaran: Pelemparan botol ke dalam lapangan
- Hukuman: Denda Rp 25 juta

9. PSGC Ciamis
- Jenis pelanggaran: 5 kartu kuning dalam satu pertandingan
- Hukuman: Denda Rp 25 juta

10. Pemain Persewar, Sdr. Tonni Rumatrai
Jenis pelanggaran: Melakukan tindakan tidak sportif dan melanggar fair play
- Hukuman: Larangan bermain sebagai sanksi tambahan 1 (satu) kali.

(Tribunnews/Haikal/TribunTimur)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini