News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laga Persebaya Surabaya Vs PSM Makassar Ditunda, Aji Santoso Merasa Diuntungkan

Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelatih Persebaya Surabaya, Aji Santoso (tengah) memimpin latihan anak buahnya di Lapangan Polda Jatim, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (1/11/2019). Dalam latihan tersebut, pelatih Aji Santoso berusaha menggali potensi pemain dengan melakukan komunikasi secara terpisah. Surya/Habibur Rohman

Pertandingan selanjutnya Persebaya Surabaya akan melawan tuan rumah Tira Persikabo, pada Kamis (7/11/2019).

"Jujur dengan ditundanya laga ini saya sedikit diuntungkan. Artinya saya ada waktu persiapan sedikit lebih lama untuk pertandingan selanjutnya," ucap Aji Santoso, Jumat (1/11/2019).

"Meski ditunda dan belum tahu kapan main, tapi dari segi teknis kami sedikit diuntungkan karena ada persiapan lebih," imbuhnya.

Apalagi Aji Santoso terbilang baru menjadi juru racik Persebaya Surabaya.

Hal tersebut tentunya dapat dimanfaatkan Aji Santoso demi menerapkan karakter permainan yang diinginkannya.

"Tetap (seperti hari pertama) saya masih menanamkan filosofi yang akan kami mainkan dalam kompetisi," ucap Aji Santoso.

"Tadi kami masih banyak latihan pada bentuk-bentuk permainan," imbuhnya.

Persebaya Surabaya Dapat Sanksi dari Komdis PSSI

Persebaya Surabaya harus menerima sanksi cukup berat dari Komisi Disiplin PSSI.

Melalui sidang pada Kamis (31/10/2019), Komdis PSSI memberikan sanksi kepada Persebaya Surabaya berupa larangan dihadiri penonton sampai akhir kompetisi.

Padahal Persebaya Surabaya masih menyisakan 5 kali laga kandang dan 4 kali tandang.

Tak hanya itu bahkan Persebaya Surabaya juga menerima denda dengan total sebesar Rp.245.000.000.

Berikut rincian sanksi dan denda yang diterima Persebaya:

Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
Pertandingan: Persela Lamongan vs Persebaya Surabaya
Tanggal kejadian: 23 Oktober 2019
Jenis pelanggaran: Pelemparan botol (pengulangan)
Hukuman: Denda Rp. 45.000.000

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini