Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWS.COM, BIAK - Pertandingan semifinal leg 2 Liga 1 Putri 2019 antara Persipura Jayapura Putri melawan Tira Persikabo Kartini belum ditentukan siapa pemenangnya.
Bertanding di Stadion Cendrawasih, Kabupaten Biak, Sabtu (7/12/2019), tim berjuluk Mojang Padjajaran mampu unggul 1-2 atas tim tuan rumah.
Sebelumnya, pada semifinal leg 1 Liga 1 Putri 2019 yang berlangsung di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Persipura Jayapura Putri unggul dengan skor 4-5.
Artinya, kedua tim sama-sama mampu mencetak 6 gol yang membuat hasil tersebut menjadi imbang.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan PSSI dengan nomor 5308/AGB/1641/XII-2019, tertulis bahwa pertandingan semifinal Liga 1 Putri 2019 digelar tanpa memperhitungkan aggregate gol kandang.
Dalam poin selanjutnya, dijelaskan pula bahwa jika hasil pertandingan tersebut imbang, maka akan dilanjutkan langsung dengan adu tendangan pinalti tanpa adanya perpanjangan waktu.
Melihat dari isi surat tersebut, maka seharusnya laga antara kedua tim itu dilanjutkan dengan adu tendangan penalti.
Menyikapi penundaan jadwal tersebut, pelatih Tira Persikabo Kartini, Zulfikri Bashari menjelaskan bahwa dalam match commissioner meeting (MCM) telah disepakati bahwa tidak ada aturan produktivitas gol tandang.
"Kita unggul 2-1, sesuai MCM tidak memakai aturan gol tandang, apabila kita menang dengan skor berapapun maka pertandingan dilanjutkan dengan adu penalti," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulfikri Bashari menilai bahwa tim tuan rumah diuntungkan melalui pinalti kontroversial sehingga Persipura Jayapura Putri mampu mencetak gol lewat titik putih.
"Di pertandingan kita unggul 2-0, dan mereka dapat pinalti kontroversial, skor akhir 2-1," paparnya.
Terkait penolakan bermain yang dilakukan tim tuan rumah, Zulfikri Bashari menyerahkan seluruh keputusan itu kepada PSSI.
"Ketika bersiap melanjutkan adu pinalti, mereka menolak melanjutkan karena menganggap mereka unggul gol tandang. Pertandingan tidak dilanjutkan, keputusan dikembalikan ke PSSI," jelasnya.