TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelesaian Sengketa Nasional atau National Dispute Resolution Chamber (NDRC) memutuskan Kalteng Putra harus membayar gaji pemain sesuai dengan kontrak.
NDRC adalah lembaga bentukan PSSI untuk menangani kasus sengketa sepak bola Indonesia.
Lembaga ini terbentuk pada Juli 2019, dan masalah Kalteng Putra adalah masalah ketiga yang ditangani oleh NDRC.
Dalam putusannya, NDRC mewajibkan klub Kalteng Putra untuk membayar sisa gaji para pemain tersebut sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Baca: Rayakan Ulang Tahun ke-27, Marc Klok Bicara Soal Ambisinya Bersama Persija Jakarta
Baca: Cerita Pemain Persija Jakarta, Marco Motta yang Tak Pulang ke Italia di Tengah Wabah Corona
Chairman First Stage NDRC Indonesia, Amir Burhanuddin menegaskan, jika dalam waktu 45 hari sejak putusan ini disampaikan klub tidak melakukan pembayaran, maka akan diberikan hukuman tambahan.
Perkara ini diperiksa oleh lima Majelis.
Bagi NDRC Indonesia, ini merupakan perkara ketiga yang diselesaikan.
Sebelumnya NDRC Indonesia juga sudah menyelesaikan sengketa pemain dengan klub PSPS Pekanbaru dan PSMS Medan.
Dalam putusannya, NDRC mewajibkan klub untuk membayar gaji para pemain tersebut.
Menurut Amir, dalam penyelesaian sengketa, klub serta pemain harus mentaati isi kontrak yang telah mereka sepakati.
Manakala ada sengketa, maka penyelesaiannya memang melalui NDRC.
"Apabila klub tidak membayar dalam waktu 45 hari sejak putusan ini diberitahukan, maka akan diberlakukan ketentuan pasal 24 Bis of Regulations on The Status and Transfer of Playes,
Yaitu berupa larangan pendaftaran pemain baru selama tiga periode transfer baik domestik maupun Internasional," tegas Amir di laman resmi PSSI.
Baca: Statistik Persib Bandung: Catatan Apik Omid Nazari, Jadi Pemain Kunci Robert Alberts
NDRC dibentuk sebagai salah satu upaya PSSI untuk memperbaiki kualitas sepak bola Indonesia secara administrasi.
NDRC Indonesia merupakan salah satu dari empat negara dalam pilot project FIFA dalam pengembangan NDRC karena kemampuan Indonesia untuk bangkit setelah sempat aktivitasnya terhenti akibat pembekuan.
Tiga negara pilot project lainnya adalah Kosta Rika, Slovakia, dan Malaysia.
NDRC sebagai wadah pengaduan sengketa di klub, baik itu pemain dengan klub atau juga sengketa antara klub dengan klub.
NDRC diharapkan mampu menjadi badan arbitrasi yang independen.
Bukan hanya Kalteng Putra, di awal musim Liga 2, BOPI menemui masalah tunggakan gaji pemain di lima dari 14 klub yang dinyatakan belum lengkap.
Detailnya adalah, Mitra Kukar (Rp911 juta), Kalteng Putra (Rp1,9 miliar), PSMS Medan (Rp240 juta), PSPS Riau (Rp781 juta), dan Perserang Serang (Rp77 juta).
“Tunggakan gaji sudah dikomunikasikan APPI (Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia) kepada kami. Laporan mereka secara resmi sudah masuk ke kami. Itu menjadi acuan kami dalam memverifikasi,” kata Richard.
“Masalah tunggakan gaji menunggu konfirmasi pihak-pihak yang terlibat, seperti para pemain (dalam hal ini diwakili oleh APPI), surat bebas tunggakan dari klub, serta pihak-pihak lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Richard menegaskan BOPI hanya menunggu persetujuan kedua belah pihak, klub dan pemain, dalam bentuk surat pernyataan hitam di atas putih.
(Tribunnews.com/Gigih)