News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga 1

Uang Polis Asuransi Tak Kembali, Ini Harapan Yoo Jae Hoon

Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan penjaga gawang Persipura Jayapura, Yoo Jae Hoon - dok pribadi

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Mantan penjaga gawang Persipura Jayapura, Yoo Jae Hoon menjadi salah satu nasabah korban kasus gagal bayar di sektor Asuransi Jiwa dan reksa dana.

Pemain berkebangsaan Korea Selatan kelahiran 7 Juli 1983 itu mengaku bahwa hampir dua tahun tidak ada kejelasan terkait hal pembayaran polis dari pihak penyedia jasa kepada nasabah.

Diketahui, Jae Hoon mengikuti asuransi Jiwasraya dengan proses registrasi melalui Hana Bank Cabang Denpasar, Bali.

"Saya hampir 2 tahun tidak dibayar oleh Jiwasraya. Sudah jatuh tempo. Bulan jatuh tempo saya di Januari. Saya memiliki grup juga yang isinya korban dari Jiwasraya," ujarnya, Rabu (17/6/2020).

Secara detail, Jae Hoon menceritakan bahwa dia bersama orang Korea yang ada di Indonesia hampir seluruhnya menggunakan jasa asuransi tersebut via Hana Bank.

Namun, sejak September 2018, Jiwasraya sudah tidak membayarkan kewajibannya dan pihak Hana Bank tidak memberikan informasi terkait permasalahan tersebut kepada nasabahnya.

"Proses awal mulanya itu, saya dan hampir seluruh orang Korea yang ada di Indonesia registrasi melalui Hana Bank. Tapi, Hana Bank saat ini lepas tanggung jawab. Karena semua orang Korea yang melakukan deposit di Jiwasraya melalui Hana Bank. Mereka sudah jual produk tapi kok lepas tanggung jawab ketika saya tanyakan kelanjutannya," ungkapnya.

"Sejak September 2018, mereka sudah tidak bisa membayar. Saya tidak tahu apa permasalahan di internalnya. Kalau sudah jatuh tempo itu kan mereka wajib membayar," tambahnya.

Lebih lanjut, Jae Hoon menjelaskan bahwa seharusnya pihak Hana Bank tidak boleh tutup mata terkait permasalahan yang sudah merugikan nasabahnya.

"Kalau di Korea ada kasus semacam ini, pihak bank wajib membayar ke nasabah ya karena itu merupakan komitmen dari perjanjian kontrak," paparnya.

"Hana Bank seharusnya ikut andil dalam menanyakan hak para nasabahnya. Masa nasabah yang harus bertanya ke pihak Jiwasraya," sambungnya.

Terkait nominal, Jae Hoon menyebutkan bahwa dirinya dirugikan dengan jumlah miliaran rupiah.

Tak hanya itu, Jae Hoon juga menyebutkan bahwa mantan pemain Sriwijaya FC, Yoo Hyun Goo mengalami kasus serupa dengan jumlah nominal lebih besar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini