TRIBUNNEWS.COM - Penyerang Bhayangkara FC, Herman Dzumafo Epandi, mempunyai makna tersendiri terkait kata anjay hingga menjual pakaian bertuliskan anjay.
Kata anjay belakangan menjadi perbincangan di media sosial menyusul larangan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Komnas PA menilai ungkapan "Anjay" dapat berpotensi mengandung unsur kekerasan.
Bahkan, siapapun yang memakai kata "Anjay" dan dalam konteks berbahasa termasuk sebagai bentuk kekerasan verbal.
Ancamannya pun berupa dipidana berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
BERITA REKOMENDASI