News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga 1

BOPI Dibubarkan, PT LIB Tetap Beri Persyaratan Verifikasi Bagi Klub-Klub Liga 1 dan Liga 2

Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita saat diwawancarai di Kantor PT LIB, Kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (10/11/2020) malam. Akhmad Hadian menjelaskan rencana format kompetisi Liga 1 dan Liga 2 pasca-penundaan berulang.

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga nonstruktural Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) baru saja dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo bersama sembilan lembaga lainnya.

Presiden Jokowi membubarkan 10 lembaga tersebut dengan alasan efektivitas dan efisiensi yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2020.

Baca juga: PT LIB Upayakan Izin Kepolisian Liga 1 Keluar Akhir Desember 2020

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta mencapai rencana strategis pembangunan sosial, perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural,” dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020.

Operator kompetisi sepakbola profesional Indonesia, PT LIB yang selalu berurusan setiap tahunya pun turut angkat bicara soal pembubaran BOPI.

Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita mengatakan ada atau tidaknya BOPI, pihaknya akan tetap memberikan persyaratan kepada klub-klub atau pemain sebagaimana yang sebelumnya diarahkan BOPI.

Baca juga: Daftar 18 Pemain Asing yang Mundur dari Liga 1 2020 Karena Mandeknya Kompetisi

“Ya, ada BOPI atau tidak ada BOPI kami akan lakukan menjalani verifikasi. Kami anggap BOPI itu masih ada, jadi semua pemain, klub tetap harus melengkapi syarat-syaratnya. Kitas atau apa pun kewajiban masing-masin gitu,” kata Hadian saat dihubungi Tribunnews, Selasa (1/12/2020).

“Sekarang apakah kami nunggu lembaga yang baru atau langsung ke Kemenpora di bidang tertentu. Tapi ini akan dikomunikasikan lagi antara PSSI, PT LIB dan Kemenpora,” sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengatakan dibubarkannya BOPI dan BSANK, kini tugas kedua lembaga tersebut kembali ke Kemenpora.

BSANK sendiri akan berada pada deputi IV yang menjalankan tugas bidang peningkatan prestasi olahraga Indonesia.

Sementara tugas BOPI akan dilihat lebih dulu, sektor mana yang cocok untuk menjalani kinerja tersebut.

“Sebagaimana yang tertuang dalam Perpres tersebut, tugas yang selama ini dijalankan kedua lembaga itu akan dikembalikan kepada Kementerian terkait, dalam hal ini Kemenpora,’” kata Menpora.

“Kami akan menyesuaikan karena ini menyangkut olahraga profesional. Kami lihat dulu yang sudah ada. Jangan sampai kami melangkah dan salah. Kami akan diskusi dengan federasi atau induk dari cabor itu masing-masing, seperti Liga 1, IBL, dan lain-lain. Kami diskusi dengan pengelola kompetisi-nya juga,” jelasnya.

Terima Kasih

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini