News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Piala Menpora 2021

Piala Menpora Berlangsung Besok, Kapolri dan Menpora Dikritik Tabrak 2 Aturan Ini

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Piala Menpora 2021

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) kembali mengkritik sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menpora Zainudin Amali yang tak taat dan tak menghargai serta menabrak Keputusan Presiden (Keppres) dan Instruksi Mendagri tentang Covid 19 terkait izin pelaksanaan Piala Menpora yang akan berlangsung pada Minggu (21/3/2021) besok.

"Jika Kapolri saja tidak patuh, tidak menaati, dan menabrak Keppres maupun Instruksi Mendagri, bagaimana masyarakat mau patuh pada ketentuan protokol kesehatan?" ujar Ketua Presidiun IPW Neta S Pane dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (20/3/2021).

Masyarakat, dikatakan Neta, tentu akan bersikap seenaknya, sebab masyarakat melihat para petinggi negara juga tidak menggubris ketentuan pemerintah.

"Kapolri dan Menpora seharusnya menyadari bahwa status Covid¬19 sebagai bencana nasional belum dicabut pemerintah Jokowi," sambung Neta.

Baca juga: Piala Menpora 2021: Mirip Stefano Lilipaly, Rizky Pellu Ingin Sukses Bareng Bali United

Adapun status bencana nasional itu ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Keppres itu diteken pada 13 April 2020 dan masih berlaku hingga saat ini.

"Lalu Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19, yang kemudian diperpanjang dan diperluas," tambahnya.

Kalau sebelumnya, Neta menyebut PPKM hanya di wilayah Jawa dan Bali, sekarang ini  pemerintah memperluas wilayahnya hingga Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

"Kalau pun Kapolri hendak memberikan ijin adanya kerumunan massa dari atlet, pelatih, official tim dan masyarakat di Piala Menpora, sebaiknya dilakukan setelah adanya evaluasi dan status PPKM dicabut," tambahnya

"Sehingga Instruksi Mendagri itu benar benar dihargai, bukannya ditabrak oleh Kapolri bersama Menpora," ujar Neta

Tak hanya itu, Neta juga menilaj kebijakan Kapolri memberikan izin Piala Menpora bukan saja bertentangan dengan instruksi Mendagri, tapi juga telah melanggar dua aturan lainnya.

Pertama yakni Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Kedua yakni melanggar Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Data Covid-19 di kota penyelenggara Piala Menpora, di Bandung, Sleman, Solo dan Malang yang diperoleh IPW saat ini menunjukkan kenaikan. Di kota Bandung rata rata ada penambahan 102 orang perhari dan kematian 21 orang sejak 1-18 Maret 2021. Sedangkan di Kabupaten Bandung, rata rata perhari ada penambahan 53 orang, dengan tingkat kematian 20 orang selama 1-18 Maret," ujar Neta.

Sementara di Kabupaten Sleman, rata rata perhari  ada penambahan 43 orang, dengan kematian 27 orang selama 17 hari terakhir. Di Kota Yogyakarta rata rata perhari  ada penambahan sebanyak 18 orang, dengan jumlah kematian 10 orang selama 13 hari terakhir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini