Abdul Majid/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menindak 120 lokasi yang dijadikan tempat nonton bareng EURO 2020.
Para tempat nobar itu kedapatan menyelenggarakan acara tanpa mendapat izin dari pemegang hak siar kejuaraan empat tahunan tersebut.
Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan EURO 2020 di area komersil.
Padahal mereka tidak memiliki izin resmi dari MOLA TV selaku pemegang lisensinya.
Baca juga: Jadwal 16 Besar EURO 2020, Inggris Diuntungkan, Jerman Dapat Kabar Jelek
Area komersil yang dimaksud dalam hal ini adalah cafe, lounge, restoran, dan lobby hotel/apartemen.
Sejak jauh hari MOLA sudah menyebarkan pengumuman terkait peraturan ini.
Mulai dari 6 Mei 2021, mereka sudah melakukan sosialisasi melalui beberapa surat kabar nasional berbahasa Indonesia dan Inggris.
Bareskrim Polri pun bergerak di sejumlah kota mulai dari Tangerang, Medan, Makassar, Pontianak, dan Batam terhitung sejak 12 sampai 21 Juni 2021.
Dari sana didapati ada 120 lokasi yang melakukan pelanggaran.
Baca juga: Jadwal Babak 16 Besar Euro 2021, Inggris vs Jerman, Belgia vs Portugal Live MNCTV, RCTI dan Mola TV
Edukasi diberikan kepada mereka dengan menekankan pentingnya melakukan kerja sama dengan MOLA selaku pemegang lisensi sebelum menggelar acara nobar EURO 2020 di area komersil.
Dari pihak MOLA, disampaikan kepada pemilik atau penanggung jawab 120 lokasi itu untuk tidak melakukan pelanggaran lagi.
Mereka juga diminta untuk membayar ganti atas kerugian yang dialami, atau melakukan kerjasama resmi terlebih dulu.
Baca juga: Merasa Kasihan ke Lionel Messi, Sosok Ini Sebut Timnas Argentina Ditangani Pelatih Tak Becus
Tidak berhenti sampai di situ.
Mereka juga diminta untuk menerbitkan permohonan maaf, baik di media cetak maupun akun media sosial milik para pelanggar. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka.
Dari sekian banyak lokasi yang ditindak, para pemiliknya rata-rata bersikap kooperatif. Tapi ada juga beberapa yang tidak. Untuk itu, MOLA akan menindaklanjutinya ke ranah hukum.
Perbuatan melanggara hak cipta diancam dengan hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara, dan denda hingga mencapai Rp4 miliar. Semua itu tercantum dalam Pasal 113 ayat (4) jo. Pasal 9 Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
Baca juga: Tenaga Lionel Messi Dikuras Timnas Argentina, Pelatih Ungkap Sang Kapten Kelelahan
"Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait atas tayangan UEFA EURO Package 2018-2022 yang dimiliki secara sah ini. Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap persuasif, namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi," kata Uba Rialin selaku kuasa hukum MOLA.
MOLA mengingatkan kembali, bahwa seluruh konten tayangan mereka, melekat pula hak-hak ekonomi yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, atau persetujuan terutulis.
Sehingga jika ada yang tidak melaluinya, itu berarti mereka telah melakukan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum.