Laporan Reporter WARTAKOTALIVE.COM, Rafsanzani Simanjorang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan mengoptimalkan Jakarta International Stadium sebagai kawasan livable city atau kawasan kota layak huni dan berkelanjutan.
Berdasarkan beleid ini, dalam pengembangan kawasan olahraga terpadu, JIS merupakan proyek atau Kegiatan Strategis Daerah (KSD) serta bagian penting dari visi Gubernur DKI Jakarta untuk transformasi Jakarta Utara.
Dengan begitu, dalam master plan kawasan olahraga terpadu, JIS akan menciptakan jaringan transportasi umum yang terintegrasi.
Kemudian, kawasan olahraga terpadu JIS juga akan dikembangkan dan menawarkan hunian tempat tinggal (affordable house), perkantoran, ritel, ruang publik serta fasilitas masyarakat yang terintegrasi dengan angkutan publik seperti Tranjakarta, Commuter Linne, hingga LRT Jakarta.
Artinya, JIS akan mengkatalisasi regenerasi di daerah sekitarnya dan menjadi acuan bagi pembangunan yang berkualitas dan inklusif di Jakarta. Kemudian, JIS juga dibangun dengan memenuhi kriteria bangunan hijau.
Itu sebabnya, pembangunan JIS memperhatikan aspek lingkungan.
Sesuai dengan Pergub 14/2019, disebutkan untuk pengelolaan kawasan olahraga terpadu tidak dibiayai oleh penyertaan modal daerah PMD.
Dalam Pergub itu pula mengamanatkan, Jakpro melaksanakan pengelolaan JIS tujuannya untuk mengoptimalkan aset Pemrov DKI Jakarta sekaligus bisa meringankan beban APBD, lantaran JIS akan dapat mendanai sendiri keperluan pengelolaan dan pemeliharaan stadion yang digunakan untuk seluruh warga Indonesia.
Mengacu kepada pengelolaan stadion besar di Indonesia seperti GBK, dibutuhkan biaya operasional dan maintenance yang tidak sedikit.
Atas dasar ini, Jakpro mengajukan opsi inbreng lahan ke Pemprov DKI Jakarta. Sebab, selain memanfaatkan lahan Pemprov yang sebelumnya “tidur” opsi inbreng juga akan memudahkan Jakpro untuk melakukan pengeloaan yang sifatnya komersialisasi lahan sekitar JIS,” kata Arry Wibowo, selaku project manajer JIS, Rabu (30/6/2021).
Ia menjelaskan melalui inbreng, status lahan berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov tidak akan hilang/berpindah tangan.
Sementara itu, rencana pengembangan kawasan olahraga terpadu di atas HPL dapat diberikan hak-hak lain seperti Hak Guna Bangunan (HGB), sehingga Jakpro
dapat menarik kerjasama dengan pihak lain untuk pendanaan pengembangan kawasan olahraga terpadu JIS.
Sementara itu, sesuai Pergub Nomer 14 Tahun 2019 dalam pengelolaan kawasan olahraga terpadu JIS, Jakpro bisa bekerja sama dengan swasta maupun mengoptimalkan anak perusahaan.
Namun prinsipnya harus saling menguntungkan. Terlebih, Jakpro melaksanakan pengelolaan JIS tujuannya untuk mengoptimalkan aset Pemprov DKI Jakarta sekaligus bisa meringankan beban APBD lantaran JIS akan dapat mendanai sendiri keperluan pengelolaan dan pemeliharaan stadiun yang digunakan untuk seluruh warga Indonesia.
“Harapannya, pengelolaan JIS tidak membebani keuangan perusahaan maupun APBD DKI Jakarta. Belajar dari Velodrome, Jakro hanya membangun tapi tidak mengelola. Maka dari itu, Pergub Nomer 14 Tahun 2019 sudah menyempurnakan pengelolaan-nya juga,” ujarnya.