Kriteria Head-to-head:
- Jumlah poin yang lebih tinggi didapat masing-masing klub dari pertandingan-pertandingan yang telah dimainkan hanya di antara klub-klub terkait yang memiliki jumlah poin yang sama.
- Selisih gol yang lebih baik dari masing-masing Klub dari pertandingan-pertandingan yang telah dimainkan hanya di antara klub-klub terkait yang memiliki jumlah poin yang sama.
- Jumlah gol memasukkan masing-masing klub dari pertandingan-pertandingan yang telah dimainkan hanya di antara klub-klub terkait yang memiliki jumlah poin yang sama dengan tidak memperhitungkan keuntungan away goal.
Baca juga: Cantanhede Tak Lagi Butut di Persib, Robert Alberts Benar Soal Botol Saus, Tuah Jersey Putih
Jika secara head-to-head peringkat klub-klub terkait masih sama, maka selanjutnya berlaku ketentuan berikut:
- Selisih gol klub-klub terkait dalam seluruh pertandingan yang telah dimainkan.
- Jumlah gol memasukkan dari masing-masing klub dalam seluruh pertandingan yang telah dimainkan.
- Nilai lebih rendah dari hasil penghitungan perolehan kartu kuning dan kartu merah dalam seluruh pertandingan (sesuai dengan Lampiran 1 Penentuan Peringkat Fair Play).
- Undian, dengan mekanisme yang akan ditentukan oleh PT LIB (Liga Indonesia Baru). (Dwi Aryo Prihadi/SuperBall)