News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Bung Towel Soroti Dugaan Lokalisir Kesalahan di Kanjuruhan, Kenapa Orang PSSI Tak Jadi Tersangka?

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kelopak bunga ditinggalkan di sekitar selendang sepak bola, baju, dan boneka di tugu peringatan untuk mengenang para korban di luar stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur pada 5 Oktober 2022, menyusul penyerbuan yang menewaskan sedikitnya 131 orang dalam salah satu bencana paling mematikan di sejarah sepak bola. - Presiden Indonesia Joko Widodo mengatakan pada tanggal 5 Oktober bahwa ia akan memerintahkan audit semua stadion sepak bola di negara ini, bersumpah untuk menemukan akar penyebab salah satu bencana paling mematikan dalam sejarah olahraga. (Photo by JUNI KRISWANTO / AFP)

Bung Towel Soroti Dugaan Lokalisir Kesalahan Tragedi Kanjuruhan, Kenapa Tak Ada Orang PSSI yang Jadi Tersangka? 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat sepak bola Tanah Air, Tommy Welly, menyoroti dugaan upaya melokalisir kesalahan hanya pada satu pihak pada Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pasca-laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).

Dugaan lokalisir kesalahan pada Tragedi Kanjuruhan, kata Tommy Welly, yaitu Komite Disiplin (Komdis) kepada panitia penyelenggara. 

Dia mengingatkan, PSSI jangan sampai melokalisir kesalahan hanya pada Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC dan federasi harus ikut bertanggung jawab pada tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Security Officer Perintahkan Steward Tinggalkan Pintu Stadion Saat Insiden

Baca juga: Jadi Tersangka, Ketua Panpel Arema vs Persebaya Buka Suara: Sudah Ingatkan Polisi Soal Gas Air Mata

Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah memutuskan bahwa Panpel Arema FC bersalah pada tragedi saat pertandingan Arema vs Persebaya tersebut.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo juga telah menetapkan enam tersangka dalam kejadian tersebut, termasuk Ketua Panpel Arema FC, AH, dan Dirut PT. LIB, AHL.

Meski begitu, Tommy Welly menduga, ada upaya melokalisir kesalahan hanya pada satu pihak.

"Kemarin waktu Komdis memutuskan hasil investigasi hanya Panpel, saya menduga jangan-jangan ini hanya ingin melokalisir yang salah, di Panpel saja," ujar sang pengamat dikutip dari sebuah acara debat di MetroTV pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.

Baca juga: Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Bung Towel Sebut Masuk Akal, PSSI Hormati Proses

Debat panas, bung Towel tuntut Ketum PSSI mundur, Ahmad Riyadh singgung hak seseorang (YouTube metrotvnews)

Walau ia menyebut pada akhirnya Kapolri juga telah menyatakan Direktur PT LIB sebagai tersangka, hal ini tak membuat PSSI seharusnya lepas tanggung jawab.

"Maksudnya, lokalisir di sini adalah jadi hanya Panpel saja yang bersalah," tambah pria yang akrab disapa Bung Towel tersebut.

Bung Towel juga mengatakan ada pasal yang membuat PSSI bisa melepas tanggung jawab, jadi federasi seakan-akan melempar seluruh tanggung jawabnya pada Panpel.

Namun menurut Bung Towel, melihat jumlah korban dan skala dari tragedi ini, seharusnya pendekatan investigasi terhadap tragedi ini tidak bisa dilakukan dengan cara biasa.

"Buat saya ini tidak boleh sekedar kasus biasa, kasus disiplin dalam sepak bola yang biasa ditangani oleh Komdis," tambah Bung Towel yang mengatakan ini kasus luar biasa (extraordinary).

"Dalam sejarah sepak bola modern, semua mata lihat Indonesia dengan jumlah korban yang begitu luar biasa, artinya pendekatan kita tidak boleh normal seperti itu," kata Bung Towel.

Secara struktur, menurut Bung Towel, PSSI yang memberi wewenang pada PT LIB sebagai operator liga seharusnya juga bertanggung jawab, jangan sampai hanya menyalahkan satu pihak saja.

"Hasil investigasi hukum sepak bolanya yang dilakukan oleh PSSI, hanya Panpel (yang diputuskan bersalah)," ujar Bung Towel. 

"Itu yang saya bilang melokalisir yang dianggap salah, padahal kalau bicara secara struktural, semua punya peran."

"Semua punya tanggung jawab, baik secara moral maupun struktural yaitu PT. LIB dan PSSI," tambah

Bung Towel. Investigasi pihak kepolisian terhadap tragedi Kanjuruhan terus berlanjut, yang terbaru, Kapolri telah menetapkan enam tersangka baru.

Enam tersangka tersebut terdiri atas Dirut PT. LIB, Ketua Panpel Arema FC, Security Officer, dan tiga orang dari pihak kepolisian sebagai pengamanan pertandingan.

Kenapa Tak Ada Orang PSSI yang Jadi Tersangka? Ini Penjelasan Kepolisian

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). (SURYA/PURWANTO) (SURYA/PURWANTO)

Seperti diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022).

Enam orang tersangka terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian.

Berikut enam tersangka tragedi Kanjuruhan:

Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB): AHL

Ketua panitia penyelenggara pertandingan: AH

Security officer: SS

Kabag Ops Polres Malang: Kompol WSS

Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur: AKP H

Kasat Samapta Polres Malang: AKP BS.

Tidak ada nama orang PSSI yang jadi tersangka

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). (SURYA/PURWANTO) (SURYA/PURWANTO)

Diketahui, dari enam tersangka itu, tidak ada nama dari pihak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Ini membuat sejumlah pihak, termasuk warganet di media sosial heran.

Seharusnya, menurut warganet, PSSI juga ikut bertanggung jawab.

"Itu ketua PSSI kok bisa gak jd tersangka ya, minimal punya malu dan mengundurkan diri atau gmn gt," tulis salah satu warganet.

"Hari ini kapolri mengumumkan 6 tersangka tragedi kanjuruhan. ada ketua PT. LIB. tapi ketua PSSI kok gak kena??" tulis warganet yang lain.

"Orang PSSI juga nggak ada yang jadi tersangka. Padahal sepak bola Indonesia itu tanggung jawab mereka sebagai federasi," tulis warganet lainnya.

Lantas, seperti apa penjelasan Polri terkait tidak adanya nama orang PSSI yang menjadi tersangka dalam tragedi Kanjuruhan?

Penjelasan Polri 

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menyebut ada 6 tersangka yang menjadi pelaku tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. Ke enam terangka tersebut yaitu Direktur LIB (AHL), Ketua Panpel (AH), Security Officer (SS), Kabag Ops Wahyu (WSS), Danki 3 Brimob Polda Jatim (H), Kasat Samapta Polres Malang (BSA). (SURYA/PURWANTO) (SURYA/PURWANTO)

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah meminta masyarakat untuk bersabar.

Pasalnya, saat ini tim investigasi masih terus bekerja mengusut tragedi Kanjuruhan tersebut.

"Untuk kasus Kanjuruhan, kita tetap menunggu tim yang terus bekerja. Jadi mohon bersabar," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (7/10/2022). Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa ada kemungkinan pelaku masih bisa bertambah.

Hal itu dikatakan Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022), dikutip dari Antara. "Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," ujarnya. Baca juga:

Peran Tiga Polisi yang jadi Tersangka 

Tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian, tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut peran tiga polisi yang jadi tersangka tragedi Kanjuruhan:

1. Peran Kabag Ops Polres Malang: Kompol WSS

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

2. Peran Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur: AKP H

Selanjutnya, AKP H adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata.

Penembakan gas air mata dilakukan pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

3. Peran Kasat Samapta Porles Malang: AKP BS

Yang terakhir, Kasat Samapta Porles Malang AKP BS juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

(Rafiandra Putra Andika/Dandy Bayu Bramasta/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orang PSSI Tidak Masuk Daftar Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Polri" dan "PSSI Diminta Jangan Lokalisir Kesalahan di Tragedi Kanjuruhan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini