News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Bung Towel Sebut Masuk Akal, PSSI Hormati Proses

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita saat diwawancarai di Kantor PT LIB, Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta, Senin (25/4/2022). Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan. Berikut tanggapan PSSI dan pengamat sepakbola, Tommy Welly alias Bung Towel.

"Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan bagi penonton stadion. Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan over capacity."

"Seharusnya 38.000 penonton namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," kata Listyo.

Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh Security Officer Suko Sutrisno adalah tidak membuat dokumen penilaian risiko serta memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang stadion.

Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian tersangka keempat yaitu Kompol Wahyu Setyo Pranoto disebut tidak mencegah penggunaan gas air mata di stadion meski mengetahui bahwa hal tersebut dilarang dalam aturan FIFA.

Baca juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan, Pintu-Pintu Stadion Milik Pemda Bakal Ditinjau Ulang

Selain itu, Listyo mengatakan Wahyu juga tidak melakukan pengecekan kelengkapan terhadap personel pengamanan.

"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan."

"Tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang dibawa oleh personel," ujar Listyo.

Baca juga: Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Perlu Pendampingan Psikologi

Lalu pelanggaran yang sama dilakukan oleh tersangka kelima dan keenam yakni AKP Hasdarman serta AKP Bambang Sidik Achmadi  yaitu memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

Adapun ketiga polisi tersbut dikenakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.

Lebih lanjut, Listyo mengatakan masih adanya kemungkinan bertambahnya tersangka terkait tragedi berdarah ini.

"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidan kemungkinan masih bertambah.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini