News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Tersangka Tragedi Kanjuruhan Sindir PSSI: Jangan Berlindung di Balik Regulasi, Cuci Tangan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Panitia Pelaksana (panpel) Arema FC, Abdul Haris di Kantor Arema FC pada Jumat (7/10/2022). Abdul Haris menjadi satu di antara enam orang yang jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menelan 131 korban meninggal pasca-laga Arema vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) silam.

"Saya tanggung, saya ikhlas," tutur Abdul Haris.

"Bukan masalah dunia, ini masalah akhirat ya Allah, saya disanksi seumur hidup pun tidak apa-apa," sambungnya.

Namun sebelum menyatakan kesiapan dihukum itu, Abdul Haris terlebih dahulu menyoroti otoritas sepak bola Indonesia yang dinilai lepas tangan.

Sejauh ini, organisasi pimpinan Mochamad Iriawan memang dilindungi Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI yang menyatakan Panpel harus membebaskan PSSI dari tanggung jawab.

Baca juga: Bung Towel Soroti Dugaan Lokalisir Kesalahan di Kanjuruhan, Kenapa Orang PSSI Tak Jadi Tersangka?

Suasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Berikut fakta-fakta terkait tembakan gas air mata di Kerusuhan Stadion Kanjuruhan. (KOMPAS.com/SUCI RAHAYU)

Namun hal itu terasa ironis sebab awak PSSI kerap memamerkan muka saat Liga 1 atau timnas Indonesia meraih prestasi.

"Jangan berlindung di balik regulasi, bapak-bapak melepas, cuci tangan," ujar Abdul Haris.

"Jangan (cuma) tanggung jawab ketika pertandingannya lancar, ketika menjadi juara."

"Tetapi, ketika krusial, ketika terjadi tragedi, ketua panpel (justru) jadi penanggung jawab," sesalnya.

Adapun Abdul Haris kini akan menghadapi dakwaan di pengadilan bersama Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita dan security officer Suko Sutrisno.

Selain itu, terdapat tiga nama dari kepolisian yang juga menjadi tersangka, yaitu Wahyu Setyo Pranoto, Hasdarman, dan Bambang Sidik Achmadi. (Najmul Ula/BolaNas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini