TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dibekukan.
Pasalnya, sudah lebih dari sebulan tragedi Kanjuruhan belum juga selesai ditangani.
Tercatat jumlah korban meninggal saat ini berjumlah 135 orang.
Selain itu polisi telah menetapkan 6 orang jadi tersangka.
Termasuk pimpinan penyelenggara Liga Indonesia Baru (LIB).
Meski demikian, menurut pendalaman Komnas HAM, jumlah tersangka seharusnya lebih dari 6 orang.
Baca juga: Suasana Makam Dua Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan Jelang H-1 Ekshumasi dan Autopsi
Menurut Komnas HAM, PSSI justru menjadi pihak yang harus bertanggung jawab secara menyeluruh.
Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar PSSI dibekukan.
Pembekuan ini dilakukan apabila PSSI tak bisa memperbaiki diri dalam waktu kurun waktu 3 bulan.
"Kami bilang, kami merekomendasikan untuk PSSI dibekukan seluruh permainannya," tegas Komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam dikutip dari tayangan Kompas Tv, Jumat (4/11/2022).
Hal ini dilakukan agar PSSI bisa serius melakukan perbaikan sehingga ke depan setiap pertandingan yang berlangsung dapat profesional.
"Agar ini menjadi satu pertandingan yang profesional (nanti)."
"Gagasan dasar di FIFA itu kan pertandingan ini adalah sesuatu dalam kondisi yang normal membuat orang bahagia dan sehat."
"Nah kalau membuat orang mati 135 orang atau banyak kekerasan di berbagai tempat, ya kebahagiaannya hilang, Sehatnya juga hilang," tegas Choirul Anam.
Baca juga: Liga 1: Rahmad Darmawan Ajak Stakeholder Sepakbola Indonesia Berbenah Pasca Tragedi Kanjuruhan