TRIBUNNEWS.COM - Laga tunda pekan 17 Liga 1 antara PSS Sleman vs Persija Jakarta akan dilangsung di Stadion Sultan Agung, Bantul pada Minggu (8/1/2023) pukul 16.30 WIB.
Seperti diketahui, laga yang terhenti karena force majeure di Stadion Manahan, Solo pada 23 Desember 2022.
Pertandingan terhenti pada menit 47 lebih 22 detik karena hujan deras dan air yang menggenangi lapangan.
Laga sempat ditunda selama 30 menit sebelum perangkat pertandingan memutuskan untuk mengakhiri laga.
Baca juga: Transfer Liga 1 PSS Sleman, 3 Pemain Asing Elang Jawa Dikenalkan Usai Lawan Persija?
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tribunnews, laga tunda PSS Sleman vs Persija Jakarta besok akan dilanjutkan sesuai waktu pertandingan yang terhenti saat itu.
Hal itu mengacu pada regulasi kompetisi BRI Liga 1 musim 2022/2023 pasal 13 soal Pertandingan Terhenti.
Ayat dan bagian dalam pasal tersebut berbunyi:
1. Apabila Pertandingan terhenti sebelum berakhirnya durasi normal pertandingan karena alasan force majeure atau alasan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan permainan di Stadion yang tidak layak digunakan, kondisi cuaca, lampu Stadion padam, tingkah laku buruk atau kericuhan penonton dan lainnya yang menyebabkan Pertandingan tidak dapat dijalankan dengan baik, maka berlaku prosedur sebagai berikut:
a. Pertandingan dihentikan selama durasi 30 menit. Selama waktu penghentian ini, wasit dapat memutuskan Pertandingan dapat dilanjutkan sebelum waktu penghentian tersebut berakhir;
b. setelah dihentikan selama 30 menit pertama sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a Pasal ini, dapat dilakukan penambahan penghentian waktu selama 30 menit berikutnya apabila menurut penilaian wasit penghentian
kedua ini akan membuat Pertandingan dapat dilanjutkan atau wasit dapat menyatakan Pertandingan dihentikan. Selama waktu penghentian ini, wasit dapat memutuskan Pertandingan dapat dimulai sebelum waktu
penghentian tersebut berakhir;
c. setelah penghentian selama 30 menit kedua berakhir dan wasit berpendapat bahwa Pertandingan masih belum dapat dilaksanakan, maka wasit menyatakan Pertandingan ditunda. Apabila wasit menyatakan demikian, Match Commissioner harus segera memberikan laporan tertulis kepada LIB mengenai keputusan tersebut;
d. selambat-lambatnya 2 jam terhitung sejak keputusan wasit terhadap penundaan Pertandingan sebagaimana diatur dalam huruf c di atas, LIB harus memutuskan status Pertandingan berdasarkan laporan yang diterima dari Match Commissioner. Dengan mempertimbangkan seluruh aspek, LIB harus menentukan apakah akan dilakukan dilakukan penjadwalan ulang (reschedule) terhadap Pertandingan tersebut dan kemudian dijalankan sampai selesai atau keputusan lainnya. Keputusan LIB tersebut bersifat final dan mengikat dan terhadapnya tidak dapat dilakukan
banding.
2. Apabila sesuai dengan ayat (1) huruf d Pasal ini, LIB memutuskan untuk melakukan penjadwalan ulang (reschedule) untuk melanjutkan Pertandingan yang tertunda sampai selesai, maka berlaku hal-hal sebagai berikut:
a. Pertandingan dimulai kembali dengan hasil yang sama dengan pada saat menit di mana Pertandingan dihentikan. Jika Pertandingan dihentikan pada saat waktu normal sedang berjalan maka Pertandingan dimulai kembali dengan melakukan dropped ball di posisi terakhir bola dimainkan saat Pertandingan dihentikan sebagaimana diatur dalam ayat