TRIBUNNEWS.COMĀ - Arema FC mendapatkan 'surat cinta' dari Pemerintah Kabupaten Bantul terkait larangan penggunaan Stadion Sultan Agung Bantul sebagai markas sementara untuk mengarungi putaran kedua Liga 1 2022.
Penolakan Arema FC bermarkas di Stadion Agung Bantul juga diungkapkan oleh klub Liga 3 DIY, PS Hizbul Wathan (PSHW).
Arema FC dianggap menjadi biang utama berhentinya kompetisi Liga 2 dan 3, pasca Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Arema FC Tanggapi Protes PSHW: Liga 3 Bukan Kewenangan Kami
Melalui akun resmi Twitter, Pemkab Bantul menegaskan Stadion Sultan Agung tak bisa digunakan Arema FC untuk berlaga.
"Setelah mendengar masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Bantul belum bisa mengizinkan Arema Malang untuk menggunakan Stadion Sultan Agung sebagai Home Ground Kompetisi Liga 1 putaran kedua periode 2022 - 2023," tulis pernyataan resmi Pemkab Bantul.
Sebelumnya Arema FC telah menetapkan Stadion Sultan Agung Bantul sebagai markas resmi laga kandang di putaran kedua Liga 1.
Nama Stadion tersebut terpampang jelas di jadwal resmi yang dirilis oleh PT. Liga Indonesia Baru (PT. LIB).
Arema FC yang akan melakoni laga perdana kandang putaran kedua kontra Borneo FC Samarinda, Senin (16/1/2023) harus putar otak cari solusi.
Hingga kini pihak Manajemen belum buka suara terkait hal tersebut.
Surat larangan tersebut merupakan lanjutan dari aksi penolakan Singo Edan.
Klub paling getol ialah PSHW, yang mengkritik melalui akun resminya.
Melalui akun twitter resminya, PSHW mengungkapkan kekecewaan terhadap sikap Arema FC yang tak kunjung memberikan solusi.
"Dear Arema FC, kami hanya tim kecil dari DIY, kami kumpulkan dana dari donatur untuk berlaga di Liga 3. Karna kalian Liga 3 DIY batal. Sekarang kalian memilih Sultan Agung, Bantul sebagai markas Liga 1, sunggu tiada empati," tulis pada tweet pembuka.
PSHW menganggap Arema FC telah membuat kecerobohan atas Tragedi Kanjuruhan.