TRIBUNNEWS.COM - Inilah 3 fakta setelah Bali United bermain imbang 2-2 dengan tamunya PSM Makassar pada hasil Liga 1 2022 pekan 19 di Stadion Sultan Agung, Bantul, Jumat (20/1/2023) sore WIB.
Bali United membuat dua gol ke gawang PSM Makassar lewat Eber Bessa dan penalti Ilija Spasojevic.
Sementara PSM Makassar membalas dua gol itu melalui Kenzo Nambu dan penalti Yuran Fernandes.
Berdasarkan hasil imbang Bali United dengan PSM Makassar, maka ada 3 fakta yang menarik untuk diulas.
Baca juga: Hasil Bali United vs PSM Makassar Liga 1 2022, Gol Penalti Yuran Selamatkan Juku Eja dari Kekalahan
1. Produktivitas Spaso
Bali United patut bersyukur memiliki Ilija Spasojevic yang terus menunjukkan produktivitas gol.
Spaso menyumbang 1 gol ke gawang PSM Makassar yang baru saja menahan timnya Bali United dengan skor 2-2.
Striker berusia 35 tahun tersebut telah mencatatkan gol ke-10 di musim ini.
Kesuksesan Spaso mengumpulkan 10 gol tak lepas dari 2 pertandingan yang memborong 3 lesakan.
Dengan ini, ia tertinggal 2 gol dari Matheus Pato (Borneo FC) yang berada di peringkat kedua top skor Liga 1 2022.
Sementara itu pemimpin top skor Liga 1 2022 masih dikuasai David da Silva (Persib Bandung) dengan torehan 13 gol.
2. Gagal Perbaiki Rekor Pertemuan
Hasil imbang ini membuat Bali United gagal memperbaiki rekor pertemuan dengan PSM Makassar.
Mengutip laman Flashscore, PSM pun kini masih mendominasi 5 pertemuan terakhir dari klub berjuluk Serdadu Tridatu.
Rinciannya, PSM mampu mengamankan 3 kemenangan sedangkan 2 sisanya berakhir imbang.
Terakhir kali Bali United mengandaskan perlawanan PSM yakni pada Liga 1 2019.
Tepatnya pekan 12 Liga 1 2019, Bali United saat itu mengakhiri perlawanan PSM dengan skor satu gol tanpa balas.
3. Posisi Klasemen Tak Berubah
Atas hasil imbang 2-2 tersebut, PSM masih berhak memuncaki klasemen Liga 1 2022 dengan koleksi 38 poin.
Sementara Bali United berada di urutan keempat karena baru mengantongi 31 poin.
Bali United pun melewatkan kesempatan mengambil alih 3 besar karena gagal meraup poin dari anak asuh Bernardo Tavarez.
(Tribunnews.com/Ipunk)