Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua nama Calon Komite Eksekutif (Exco) yang tak lolos verifikasi Komite Pemilihan (KP) PSSI, bisa mengajukan banding.
Dua nama tersebut adalah Bima Sinung Widagdo dan Mirza Rinaldy Hippy. Keduanya masih diperkenankan itu bisa mengajukan banding ke Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI.
Mereka yang ingin mengajukan banding masih memiliki waktu hingga Jumat, (3/2/2023), sebelum KBP mengumumkan daftar calon tetap pada 6 Februari mendatang.
"Sudah kita dengar tadi di level pertama KP sudah menerima pendaftaran, lalu mereka melakukan verifikasi, verifikasinya registrasi dan segalanya, lalu hari ini ada DCS (Daftar Calon Sementara), itu diberikan kepada kami KBP, tapi kami punya waktu tiga hari," ujar Ketua KBP, Gusti Randa.
"(Tanggal) 1, 2, dan 3 memeriksa mereka-mereka yang merasa tidak puas di tingkat pertama, banding, nanti mereka akan ke kami," sambungnya.
Nantinya, KBP akan melakukan verifikasi ulang bagi calon yang tidak terima atau puas dengan keputusan yang diberikan oleh KP.
Mekanismenya, para calon yang ingin mengajukan banding wajib menyodorkan dokumen yang bisa meyakinkan KBP.
"Kami akan memeriksa dokumen itu, nah kita belom menelaah satu persatu apa masalahnya, mudah-mudahan kalau sudah kami tahu satu per satu masalahnya, kalau mereka ingin banding ya silakan," kata Gusti Randa.
"Apa dokumen yang dikatakan belum lengkap di tingkat pertama itu, lengkapi kepada kami," sambungnya.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Calon Ketua Umum yang tidak lolos dapat mengajukan banding - Nihil.
2. Calon Wakil Ketua Umum yang tidak lolos dapat mengajukan banding - Nihil.
3. Calon Komite Eksekutif yang tidak lolos dapat mengajukan banding: