News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Exco yang Tidak Lolos Verifikasi KP PSSI Bisa Ajukan Banding Sampai 3 Februari

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Toni Bramantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gusti Randa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alfarizy AF

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua nama Calon Komite Eksekutif (Exco) yang tak lolos verifikasi Komite Pemilihan (KP) PSSI, bisa mengajukan banding.

Dua nama tersebut adalah Bima Sinung Widagdo dan Mirza Rinaldy Hippy. Keduanya masih diperkenankan itu bisa mengajukan banding ke Komite Banding Pemilihan (KBP) PSSI.

Mereka yang ingin mengajukan banding masih memiliki waktu hingga Jumat, (3/2/2023), sebelum KBP mengumumkan daftar calon tetap pada 6 Februari mendatang.

"Sudah kita dengar tadi di level pertama KP sudah menerima pendaftaran, lalu mereka melakukan verifikasi, verifikasinya registrasi dan segalanya, lalu hari ini ada DCS (Daftar Calon Sementara), itu diberikan kepada kami KBP, tapi kami punya waktu tiga hari," ujar Ketua KBP, Gusti Randa.

"(Tanggal) 1, 2, dan 3 memeriksa mereka-mereka yang merasa tidak puas di tingkat pertama, banding, nanti mereka akan ke kami," sambungnya.

Nantinya, KBP akan melakukan verifikasi ulang bagi calon yang tidak terima atau puas dengan keputusan yang diberikan oleh KP.

Mekanismenya, para calon yang ingin mengajukan banding wajib menyodorkan dokumen yang bisa meyakinkan KBP.

"Kami akan memeriksa dokumen itu, nah kita belom menelaah satu persatu apa masalahnya, mudah-mudahan kalau sudah kami tahu satu per satu masalahnya, kalau mereka ingin banding ya silakan," kata Gusti Randa.

"Apa dokumen yang dikatakan belum lengkap di tingkat pertama itu, lengkapi kepada kami," sambungnya.

Berikut daftar lengkapnya:

1. Calon Ketua Umum yang tidak lolos dapat mengajukan banding - Nihil.

2. Calon Wakil Ketua Umum yang tidak lolos dapat mengajukan banding - Nihil.

3. Calon Komite Eksekutif yang tidak lolos dapat mengajukan banding:

Bima Sinung Widagdo, alasan: Persyaratan dokumen aktivitas 5 (lima) tahun di sepak bola belum memenuhi.

Mirza Rinaldy Hippy, alasan: Persyaratan dokumen aktivitas 5 (lima) tahun di sepak bola belum memenuhi.

Calon Wakil Ketua Umum yang tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding:

1. Achsanul Qosasih
2. Azrul Ananda
3. Bambang Pamungkas
4. Iwan Budianto
5. Ponaryo Astaman

Dari hasil verifikasi yang dilakukan, yang bersangkutan dinilai belum memenuhi persyaratan dokumen yang diatur dalam Statuta PSSI 2019.

Berikut Calon Anggota Komite Eksekutif yang tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding:

1. Achsanul Qosasih
2. Adri Asril
3. Agung Hasbul Wathan
4. Agustiar Sabran
5. Ahmed Zaki Iskandar
6. Amir Burhanudin
7. Bambang Tujiatno
8. Budi Setiawan
9. Chaerul
10. Daconi
11. Effendi Saputra
12. Fanny Irawatie
13. Hadiyandra
14. I Ketut Suardana
15. Imam Muhammad
16. Kurniawan Dwi Yulianto
17. M. Fadhil Rahmi
18. Maya Damayanti
19. Munafri Arifudin
20. Nirmala Dewi
21. Purwanto
22. Raffi Ahmad
23. Ratu Tisha Destria
24. Sadikin Aksa
25. Sofyan Lestaluhu
26. Sonhaji
27. Syafril

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini