TRIBUNNEWS.COM - Manchester United dan Crystal Palace didakwa oleh Federasi Sepak Bola Inggris (FA), setelah kericuhan antar pemain kedua tim di pertandingan Liga Inggris.
Diketahui, laga yang digelar di Old Trafford pada Sabtu (4/2/2023) sempat diwarnai insiden keributan antara pemain Manchester United dan Crystal palace.
Pemain dari kedua tim pun terlibat 'bentrok massal' pada laga tersebut.
Kejadian tersebut terjadi pada menit ke-67, berawal dari Jeffery Schlupp yang mendorong Antony hingga jatuh keluar lapangan.
Kejadian tersebut langsung memicu perseteruhan pemain kedua tim.
Baca juga: Terseret Kasus Finansial, Gary Neville Klaim Manchester City Mustahil Sebesar Manchester United
Pada momen tersebut, Casemiro ketahuan mencekik leher gelandang Palace, Will Hughes.
Wasit yang bertugas pun kemudian memberikan kartu merah langsung kepada Casemiro setelah mengecek tayangan ulang dari Video Assistant Referee (VAR).
Atas insiden tersebut yang membuat pertandingan tidak kondusif, FA pun langsung turun tangan untuk menyelidiki.
Pihak FA menilai, baik Manchester United maupun Crystal Palace gagal mengontrol para pemainnya.
Dalam dakwaan tersebut, FA juga menyebut Manchester United tidak bisa mencegah para pemainnya untuk tidak melakukan kekerasan.
"Manchester United dan Crystal Palace telah didakwa menyusul konfrontasi massal antara para pemain mereka pada menit ke-67 pertandingan Liga Premier pada Sabtu, 4 Februari 2023," tulis pernyataan FA yang dikutip dari BBC Sports.
"Diduga, kedua klub gagal memastikan para pemain mereka berperilaku tertib dan/atau menahan diri dari perilaku provokatif."
"Juga diduga bahwa Manchester United gagal memastikan para pemainnya menahan diri dari perilaku kekerasan."
Kini kedua klub diberi waktu hingga 13 Februari untuk memberikan tanggapan atas dakwaan dari FA.