Ialah Andi Ilhamsyah Mattalatta dan Teddy Anwar yang mengklaim Mattoangin adalah lahan miliknya.
Sebelumnya Pemprov Sumsel telah memenangkan gugatan dari tingkat PN Makassar.
Namun proses tersebut masih menunggu putusan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Sehingga hingga kini proses renovasi masih mangkrak, belum dikerjakan.
PSM harus rela menempuh waktu berjam-jam untuk mendatangi stadion kandang sementara.
Stadion Gelora B.J. Habibie yang digunakan partai kandang berjarak tempuh sekitar 3 jam perjalanan darat.
(Tribunnews.com/Bayu Panegak)