Dengan terlapor Bimo Warja Soekarta selaku CEO Persikabo 1973 dan Ferry Paulus yang menjabat sebagai Direktur Utama PT LIB.
Sementara, dugaan tindak pidananya yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
Pelanggaran muatan judi melalui promosi di klub sepakbola Indonesia itu, terlihat nyata saat Persikabo 1973 memasang logo SBOTOP di jerseynya serta adboard di pinggir lapangan.
Bahkan, rumah judi itu semakin masif dengan memasang iklan eboard elektronik di sejumlah stadion yang dipakai pada laga liga 1.
Seperti yang terjadi pada pertandingan 8 Juli 2023 pada pukul 19.00 sampai 21.00 WIB.
Di Stadion Indomilk Tangerang antara Persita Tangerang VS PSIS Semarang yang berkesudahan 2-0 terlihat iklan adboard running SBOTOP yang merupakan rumah judi.
Di hari Minggu, 9 Juli 2023 terlihat juga iklan SBOTOP di adboard elektronik di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan, Pamekasan, Madura antara Madura United VS Persik Kediri (3-2) pada pukul 15.00-17.00 WIB.
Sedang di hari yang sama, di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor pukul 19.00-21.00 WIB, tuan rumah Persikabo Bogor saat menjamu Persija Jakarta yang berakhir 0-0, Persikabo membranding habis-habisan.
Satu, di jersey, dua di adboard elektronik dan tiga pada adboard pinggir lapangan semuanya berlogo SBOTOP.
IPW berharap dengan diterimanya laporan Akmal Marhali oleh pihak kepolisian, maka ke depan sponsor rumah judi atau bentuk lainnya yang berbau perjudian tidak ada lagi di sepakbola Indonesia.
Sekaligus, IPW meminta Polri melalui Satgas Anti Mafia Bola, bersikap tegas dan profesional untuk menindak setiap dugaan pidana yang ada di sepakbola nasional dan memprosesnya secara hukum. Sehingga, kepercayaan publik teehadap Polri terus terjaga.