"Semoga ke depan tidak ada lagi kasus pemalsuan seperti itu."
"Panpel akan menindak tegas terhadap segala pemalsuan dan tidak akan melakukan toleransi serta akan kami bawa ke ranah hukum apabila ditemukan kembali,"pungkas Agung Bawono.
Adapun dilansir melalui laman PSIS, terduga WEP dikonfirmasi telah mengikuti proses mediasi dengan DPP Panser Biru.
Proses mediasi tersebut telah mentok dan terpaksa harus belanjut ke proses hukum.
"Sebelumnya, WEP juga sudah diviralkan di media sosial dan pada Minggu (3/9/2023) dan akhirnya pelaku menyerahkan diri dan menemui DPP Panser Biru untuk melakukan mediasi."
"Namun pada mediasi, pelaku terus mengelak dan membuat pengakuan palsu sehingga pelaku dibawa ke proses hukum," tulis pernyataan dalam laman resmi PSIS.
(Tribunnews.com/Bayu Panegak)