TRIBUNNEWS.COM - Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah pepatah yang tepat untuk menggambarkan kondisi Madura United kini setelah sang presiden klub Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Performa menukik Madura United di Liga 1 2023/24, diperparah dengan kabar mengejutkan soal Achsanul Qosasi yang ditetapkan tersangka korupsi pusaran tower BTS 4G.
Madura United sedang dalam tren buruk, dan berpotensi lebih buruk lagi seturut kabar luar lapangan yang mendera sang presiden.
Baca juga: Madura United Dipermalukan Persib, Mauricio Souza: Kami Kalah dari Tim Paling Bagus di Liga 1
Laskar Sapeh Kerrab sempat menjadi favorit juara Liga 1 musim ini, bahkan sempat memuncaki klasemen beberapa waktu lalu.
Namun dalam enam laga terakhir, skuad asuhan Mauricio Souza kehilangan kesolidan yang sempat membuat mereka tampil luar biasa.
Rapor Hugo Gomes dkk dalam enam laga terakhir terbaca: satu menang, dua imbang, dan empat kali kalah!
Teranyar, Madura United takluk dalam duel tiga besar melawan Persib Bandung meski bertanding di kandang sendiri, Rabu (1/11/2023).
Madura hanya mencatatkan satu shot on target, dan membiarkan Nick Kuipers mencetak gol satu-satunya. Dengan kemerosotan performa itu, Madura kini tertinggal tujuh poin dari Borneo FC di puncak klasemen.
Mereka justru terancam keluar dari empat besar, lantaran poinnya sama dengan PSIS Semarang, 31 poin. Di luar lapangan, situasi tak kondusif berpotensi mempersulit kerja Mauricio Souza menjaga stabilitas tim.
Presiden klub Achsanul Qosasi resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung RI, Jumat (3/11/2023) hari ini.
Nama Achsanul disebut dalam pusaran kasus korupsi tower BTS 4G di Kementerian Kominfo, yang juga menyeret eks menteri Johny G Plate.
Sosok pengungkap Achsanul sebagai penerima suap yaitu salah satu tersangka korupsi tower, Galumbang Menak.
Pihak Kejaksaan Agung kemudian memeriksa Achsanul hari ini, yang menghasilkan skenario terburuk bagi Madura United.
"Tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi," demikian keterangan Jampidsus Kejagung Kuntadi, dikutip dari BolaSport.