Ihwal Bos Persiraja Nazaruddin Dek Gam dan Exco PSSI Arya Sinulingga Saling Lapor Polisi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Insiden anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga memarahi Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam pada pertandingan Liga 2 antara Sada Sumut FC vs Persiraja Banda Aceh di Stadion Baharoeddin Siregar berbuntut panjang.
Tak terima dengan perlakukan Arya, Dek Gam membuat laporan pemilik Sada Sumut FC tersebut ke Bareskrim Polri atas dugaan tuduhan penghinaan etnis Aceh.
Tak hanya itu, Dek Gam juga melayangkan protes terkait tuduhan Arya Sinulingga soal suap menyuap wasit.
Dek Gam melaporkan langsung anggota Exco PSSI itu ke Bareskrim, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi STTL/461/XI/2023/BARESKRIM.
“Mari kita sama-sama menghormati proses hukum. Lanjut atau tidak tergantung dari alat bukti,” kata Dek Gam.
“Menurut saya, alat bukti sudah cukup dan saya percaya 100 persen polisi profesional,” sambungnya.
Arya Sinulingga yang tahu dirinya dilaporkan ke Polisi, justru baik melaporkan Dek Gam ke Polisi.
Arya melaporkan Nazaruddin atas fitnah yang dilontarkan Persiraja itu yang menudingnya melakukan penghinaan kepada etnis Aceh.
Arya menilai fitnah tersebut sangat keji dan berpotensi memecah belah.
Oleh karena itu Arya melaporkan balik Nazaruddin ke Polda Sumut.
Arya Sinulingga yang diwakili tim penasehat hukumnya yang tergabung dalam Tommy Sinulingga & Associates, Rabu (29/11/2023) menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti.
“Kami telah melaporkan dugaan penyebaraan berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke mapolda Sumut, Rabu (29/11/2023) kemarin itu berdasarkan adanya Pemberitaan di Media dikarenakan tuduhan terhadap klien saya Ir. Arya Mahendra Sinulingga ada menghina suku Aceh.
“ kata Tommy Sinulingga kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
“Bahwa keterangan yang disampaikan oleh saudara Nazaruddin Dek Gam dalam Laporan Polisi tersebut juga disebutkan dalam berita harian media cetak dan elektronik yaitu antara lain Detiksumut, Era.id, tribunmedan, cnnindonesia, inews, kliksumut, kumparan.com, dan masih banyak lagi,” sambungnya.
Tommy menjelaskan, Nazaruddin Dek Gam telah menyebar narasi di sejumlah media dan akun media sosialnya yakni via Instagram @nazaruddin_dekgam.
“Ini menggiring opini seolah-olah dengan menggunakan bahasa daerah dalam narasinya memang melakukan penghinaan dan tuduhan tersebut, padahal faktanya klien saya tidak ada mengucapkan kalimat yang dituduhkan atau melakukan "penghinaan terhadap etnis Aceh”, ujar Tommy.
“Pada faktanya klien saya tidak menuduh Nazaruddin Dek Gam melakukan pengaturan wasit pada pertandingan tersebut (match fixing) akan tetapi Bapak Ir. Arya Mahendra Sinulingga hanya menanyakan dan menegur Sdr. Nazaruddin Dek Gam yang sedang dalam masa hukuman tidak boleh menghadiri 5 pertandingan tapi tidak menjalankan hukumannya selama beberapa pertandingan sebelumnya sesuai dengan putusan dalam sidang Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023,” terangnya.
Atas dasar itu pada Rabu (29/11/2023) Arya Sinulingga telah membuat Laporan Polisi ke SPKT Polda Sumatera Utara sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1434/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 November 2023 dengan dugaan Penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
“Mengapa kami melaporkan ke POLDASU dikarenakan peristiwa hukum tersebut diketahui klien ketika klien saya sedang berada di Sumatera Utara dan terlebih lagi awal mula permasalahan ini juga di Sumatera Utara,” pungkasnya.