News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Liga 1

Gegara Flare, Persebaya Surabaya Didenda Komdis PSSI Ratusan Juta

Penulis: Muhammad Ali Yakub
Editor: Drajat Sugiri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bonek Mania mendatangi sesi latihan tim Persebaya Surabaya menjelang duel kontra Persija Jakarta dalam lanjutan pekan ke-22 Liga 1 2023/2024, Sabtu (9/12/2023) pekan ini. Persebaya Surabaya resmi terkena denda ratusan juga dari PSSI akibat ulah suporternya yang menyalakan flare saat menjamu Persis Solo di Liga 1.

Selain denda raturan juta, performa Persebaya yang jeblok menjadi sorotan lainnya.

Sepanjang tahun ini, Bajul Ijo telah melakoni total 22 pertandingan.

Dari 22 laga itu, Persebaya hanya berhasil memenangkan enam laga saja.

Sementara sisanya berakhir delapan kali kalah dan delapan kali imbang.

Walhasil, Persebaya kini dibayang-bayang zona merah dengan bertengger di urutan ke-13 dengan raihan 26 poin.

Persebaya Ajukan BandingĀ 

Persebaya akan melakukan banding atas denda Rp 220 juta dari Komdis PSSI.

Hal itu diutarakan langsung oleh Panpel Persebaya, Ram Surahman.

"Persebaya akan ajukan banding," ungkap Ram Surahman, Ketua Panpel Persebaya, dikutip dari Surya.

"Denda tersebut cukup besar. Ini pelanggaran pertama. Harusnya bisa menjadi pertimbangan," tambahnya.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Komite Disiplin PSSI, Eko Hendro Prasetyo, disebutkan, denda itu diberikan pada Persebaya karena Persebaya telah melanggar Kode Disiplin PSSI 2023 dalam laga Persebaya vs Persis Solo di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Rabu (13/12/2023).

"Merujuk kepada pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub Persebaya dikenakan sanksi denda Rp. 220 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," tulis surat keputusan tersebut.

"Terhadap keputusan ini dapat diajukan banding sesuai dengan pasal 119 Kode Disiplin PSSI," tambah keterangan surat tersebut.

(Tribunnews.com/Ali) (Surya.co.id/Khairul Amin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini