Manajemen Kalteng Putra melaporkan sebanyak 23 oknum pemain atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Terkait mediasi dan musyawarah akan kami pikirkan nanti, namun yang jelas kami melaporkan perkara tersebut karena melanggar UU ITE, untuk selanjutnya akan kami pikirkan,” jelasnya.
“Yang jelas proses hukum sudah berjalan, nanti kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimsus Polda Kalteng,” tambah Jeffriko.
“Saat ini klien kami Sigit Wido akan melanjutkan pemeriksaan berita acara (BA) oleh polisi,” karanya.
Jeffriko pun menyayangkan perbuatan oknum pemain yang mengunggah surat pernyataan tersebut ke media sosial.
“Harusnya ada beberapa tahap untuk menyelesaikan masalah seperti mediasi, sesuai perjanjian kerja sama antar pemain dan pihak manajemen tim,” ujar Penasehat Hukum Manajemen Kalteng Putra.
Dirinya pun tidak mengetahui apakah ada atau tidaknya bukti para pemain mengatakan pembayaran telat selama 2 bulan.
“Kalau dari mereka saya tidak tahu buktinya apa, sedangkan kami sudah punya bukti membayarkan gaji mereka dan telah kami serahkan ke penyidik,” jelasnya.
Jefriko mengatakan bukti yang dilampirkan berupa keterangan unggahan para pemain, unggahan surat pernyataan, serta komentar pemain.
Konflik antar manajemen dan pemain ini hanya akan merugikan tim.
Jika manajemen tak segera menyelesaikan masalah ini segera, maka dipastikan Kalteng Putra akan terdegradasi ke kompetisi Liga 3 musim depan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKalteng.com dengan judul BREAKING NEWS - 23 Pemain Kalteng Putra Dilaporkan ke Polda Buntut Viral Surat Pernyataan
(Tribunnews.com/ Siti N/ TribunKalteng.com/ Pangkan B)