TRIBUNNEWS.COM - Mantan pemain Timnas Brasil dan Real Madrid, Robinho resmi dipenjara selama sembilan tahun akibat kasus permerkosaan.
Dikutip dari Mirror, Robinho adalah satu dari enam pria yang dihukum karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di sebuah klub malam Italia pada bulan Januari 2013.
Robinho sendiri sebenarnya dinyatakan bersalah pada tahun 2017 oleh pengadilan di Milan, Italia.
Meski begitu Robinho yang saat ini tinggal di Santos, Brasil selalu membantah tuduhan tersebut.
Bahkan dirinya sempat melakukan banding, meski selalu gagal.
Walhasil, hukuman untuk Robinho kemudian dikonfirmasi pengadilan banding Italia pada 2020 dan disahkan Pengadilan Tinggi di Italia pada 2022.
Brasil biasanya tidak mengekstradisi warganya, sehingga Pengadilan Italia meminta agar Robinho dapat menjalani hukuman penjara di negara asalnya.
Namun Pengadilan Brasil tidak membuka kembali diskusi mengenai hukuman pemerkosaan, mereka hanya fokus membahas apakah hukuman di Italia berlaku di Brasil.
Menanggapi hal itu, Pengacara Robinho, Jose Eduardo Alckmin buka suara.
Menurutnya, Robinho yang sebagai kliennya mengatakan bahwa ia menginginkan persidangan ulang di Brasil atas dasar kedaulatan nasional.
Baca juga: Gaya Baru Timnas Italia, Luciano Spalletti Terinspirasi Manchester City Pep Guardiola
“Robinho tersedia untuk peradilan kami."
"Jika ada petugas yang sampai di sana, dia akan menurutinya. Dia tidak akan menentang,” kata pengacara itu dikutip dari Al Jazeera.
Hakim pertama yang memberikan suara yaitu Francisco Falcao juga mendukung untuk Robinho harus menjalani hukumannya di Brasil.
Dia menambahkan bahwa mantan pemain tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja dan perselisihan diplomatik antara Brasil dan Italia dapat terjadi jika hukuman tersebut tidak dijalani.