Sejarah Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia hingga Didaftarkan HAKI di Kemenkumham
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Logo Garuda jersey Timnas Indonesia mempunyai Hak Paten atau Milik (HAKI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Selain Indonesia, ada beberapa negara yang menggunakan lambang negara di jersey tim nasional mereka masing-masing.
Misalnya, Hungaria, Australia, Turki, dan Slovakia.
Baca juga: Naturalisasi Emil Audero Sulit Dilakukan, Exco PSSI: Maarten Paes Juga Bagus Buat Timnas Indonesia
Namun, tidak diketahui, lambang negara di negara-negara tersebut ada larangan atau tidak dipergunakan dengan ketentuan-ketentuan berlaku dalam undang-undang.
Penggunaan logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia memiliki catatan sejarah yang tercetus pada tahun 1954.
Presiden RI pertama yang sekaligus Proklamator Kemerdekaan RI, Ir Soekarno, yang memerintahkan Lambang Garuda di Jersey Timnas Indonesia.
Saat itu, Timnas Indonesia akan bertanding melawan Cekoslovakia pada tahun 1954 pada laga persahabatan.
Presiden Soekarno menilai penyematan lambang Garuda Pancasila di bagian dada jersey timnas Indonesia, dapat menambah daya juang para pemain.
Langkah itu kemudian diteruskan dengan penyematan lambang Garuda Pancasila di semua jersey cabang olahraga saat hendak mengikuti Olimpiade 1956 di Australia.
Sedangkan, pemilihan gambar garuda sebagai lambang negara dicetuskan pertama kali oleh Sultan Hamid II, putra sulung Sultan Pontianak ke-6, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie.
Sultan Hamid II mengusulkan gambar Garuda sebagai lambang negara lewat sayembara yang diadakan oleh Panitia Lencana Negara di masa Republik Indonesia Serikat (RIS), tepatnya pada 1950.
Setelah melewati beberapa perbaikan, gambar Garuda disahkan sebagai lambang negara pada 11 Februari 1950 dalam Sidang Kabinet RIS.
Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia
Diketahui, HAKI Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia saat ini dimiliki oleh perorangan dan PSSI.