News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Timnas Indonesia

Sejarah Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia hingga Didaftarkan Jadi HAKI di Kemenkumham

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia.

Sejarah Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia hingga Didaftarkan HAKI di Kemenkumham
 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Logo Garuda jersey Timnas Indonesia mempunyai Hak Paten atau Milik (HAKI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Selain Indonesia, ada beberapa negara yang menggunakan lambang negara di jersey tim nasional mereka masing-masing. 

Misalnya, Hungaria, Australia, Turki, dan Slovakia.

Baca juga: Naturalisasi Emil Audero Sulit Dilakukan, Exco PSSI: Maarten Paes Juga Bagus Buat Timnas Indonesia

Namun, tidak diketahui, lambang negara di negara-negara tersebut ada larangan atau tidak dipergunakan dengan ketentuan-ketentuan berlaku dalam undang-undang.

Penggunaan logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia memiliki catatan sejarah yang tercetus pada tahun 1954. 

Presiden RI pertama yang sekaligus Proklamator Kemerdekaan RI, Ir Soekarno, yang memerintahkan Lambang Garuda di Jersey Timnas Indonesia.

Saat itu, Timnas Indonesia akan bertanding melawan Cekoslovakia pada tahun 1954 pada laga persahabatan. 

Presiden Soekarno menilai penyematan lambang Garuda Pancasila di bagian dada jersey timnas Indonesia, dapat menambah daya juang para pemain.

Langkah itu kemudian diteruskan dengan penyematan lambang Garuda Pancasila di semua jersey cabang olahraga saat hendak mengikuti Olimpiade 1956 di Australia.

Sedangkan, pemilihan gambar garuda sebagai lambang negara dicetuskan pertama kali oleh Sultan Hamid II, putra sulung Sultan Pontianak ke-6, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie.

Sultan Hamid II mengusulkan gambar Garuda sebagai lambang negara lewat sayembara yang diadakan oleh Panitia Lencana Negara di masa Republik Indonesia Serikat (RIS), tepatnya pada 1950.

Setelah melewati beberapa perbaikan, gambar Garuda disahkan sebagai lambang negara pada 11 Februari 1950 dalam Sidang Kabinet RIS.

Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia.

Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia

Diketahui, HAKI Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia saat ini dimiliki oleh perorangan dan PSSI. 

Lalu HAKI Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia produk Mills terdaftar sebagai milik PSSI.

Kepala Desaign Mills Fajar angkat bicara mengenai hal ini.

Pihaknya menceritakan bagaimana awalnya logo dibuat dengan melakukan research dan development internal dan memakan waktu yang tak sebentar pada tahun 2022.

Setelah matang dan jadi, Logo Garuda untuk Jersey Timnas Indonesia produk Mills, baru dikirimkan ke PSSI untuk di-approval tentunya. 

"Bagi kami sejak logo tersebut dipakai oleh Timnas, sebenarnya logo tersebut sudah menjadi milik seluruh masyarakat indonesia," katanya kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Fajar bertanya-tanya mengapa PSSI melakukan HAKI terhadap Logo Garuda Jersey Timnas Indonesia Produk Mills. 

"Sejauh ini setahu kami di team creative tidak ada pemberitahuan dari pihak federasi.”

"Kami team creative sebenarnya ikhlas-ikhlas saja kalau memang hasil karya kami akan dipakai oleh negara ataupun federasi. Cuma sayangkan aja kenapa tidak info ke kita dulu. Kalau mengenai didaftarkan sebagai merk itu kami tidak tahu apakah regulasinya bisa diterima oleh dirjen HKI atau tidak," tambah Fajar.

Fajar mengatakan, sepengetahuan dirinya Logo Garuda sebagai Lambang Negara, tidak bisa di-HAKI. 

“Seperti yang kami jelaskan tadi. Sejak logo tersebut dipakai Timnas, sebenarnya logo tersebut sudah jadi milik masyarakat, jadi kami tidak pernah coba mendaftarkan logo tersebut. Dan setahu saya pribadi Lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi ataupun pribadi,” tukasnya.

Fajar mengungkapkan, pihaknya tak mau hal ini terlalu panjang untuk dibahas. 

Logo Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, adanya pelarangan bahwa lambang negara tidak boleh di-HAKI.

Permohonan HAKI bisa ditolak jika, merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini